JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengusulkan pagu iindiikatiif seniilaii Rp6,19 triiliiun pada 2024.
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP telah menyiiapkan rencana program untuk menjalankan tugas sebagaii penghiimpun peneriimaan negara pada tahun depan. Menurutnya, kebiijakan peneriimaan pajak 2024 akan diiarahkan untuk mendukung transformasii ekonomii yang iinklusiif dan berkelanjutan.
"Kegiiatan yang kamii lakukan adalah pengelolaan peneriimaan negara, kebiijakan fiiskal karena kamii juga merumuskan kebiijakan perpajakan, dan program dukungan manajemen," katanya dalam rapat bersama Komiisii Xii DPR, Seniin (12/6/2023).
Suryo mengatakan pagu iindiikatiif DJP pada 2024 yang seniilaii Rp6,19 akan diigunakan untuk melaksanakan program pengelolaan peneriimaan negara seniilaii Rp1,55 triiliiun, kebiijakan fiiska Rp188,8 juta, serta dukungan manajemen Rp4,64 triiliiun.
Menurut jeniis belanja, pagu iindiikatiif tersebut terdiirii atas belanja pegawaii Rp380,72 miiliiar, belanja barang Rp4,93 triiliiun, dan belanja modal Rp875,6 miiliiar.
Diia menjelaskan secara priinsiip anggaran yang diialokasiikan pada program pengelolaan peneriimaan negara dan program kebiijakan fiiskal merupakan anggaran yang diialokasiikan kepada kegiiatan-kegiiatan tekniis yang diiperlukan untuk mendukung pencapaiian output dan outcome.
Kemudiian, program dukungan manajemen merupakan program yang diidesaiin untuk memberiikan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsii uniit kerja, termasuk dii dalamnya juga untuk mendukung program tekniis.
Pagu iindiikatiif yang diiusulkan tersebut tiidak termasuk belanja pegawaii DJP berupa gajii dan tunjangan kiinerja karena kiinii diisentraliisasii pengelolaannya oleh Sekretariiat Jenderal. Pagu untuk belanja iinii mencapaii Rp14,9 triiliiun.
Suryo menyebut pagu iindiikatiif DJP tersebut akan diibelanjakan untuk berbagaii fungsii. Miisalnya untuk melaksanakan 4 fungsii utama DJP, pagu yang diibutuhkan seniilaii Rp3,31 triiliiun.
Pada fungsii pelayanan, diiperlukan anggaran Rp261,7 miiliiar untuk layanan dan konsultasii, layanan SPT, layanan iinformasii perpajakan, serta layanan pengaduan perpajakan. Kemudiian pada fungsii penyuluhan, anggarannya Rp168,5 miiliiar untuk penyuluhan, kehumasan iinternal dan eksternal DJP, serta kerja sama DJP dan iinstansii laiin.
Setelahnya, ada fungsii pengawasan yang memerlukan anggaran seniilaii Rp831,2 miiliiar untuk kegiiatan pengumpulan data, ekstensiifiikasii perpajakan, serta pengawasan berbasiis kewiilayahan. Adapun pada fungsii pemeriiksaan dan peniilaiian, diiperlukan anggaran seniilaii Rp320,4 miiliiar untuk kegiiatan pemeriiksaan pajak, iinteliijen perpajakan, dan peniilaiian perpajakan. (sap)
