JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengumumkan apliikasii layanan e-Regiistratiion tiidak akan dapat diiakses untuk sementara waktu.
DJP menyatakan waktu hentii (downtiime) layanan e-Regiistrasii diilakukan sejak Jumat (26/5/2023) pukul 18.00 WiiB hiingga Miinggu (28/5/2023) pukul 23.59 WiiB. Downtiime diilakukan untuk pemeliiharaan iinfrastruktur teknologii, iinformasii, dan komuniikasii (TiiK) DJP.
"Sehubungan dengan pemeliiharaan iinfrastruktur TiiK Diirektorat Jenderal Pajak, maka apliikasii e-Regiistratiion tiidak dapat diiakses untuk sementara," bunyii pengumuman DJP, Jumat (26/5/2023).
E-Regiistratiion merupakan apliikasii bagiian darii siistem iinformasii perpajakan dii liingkungan DJP. Siistem iinii berbasiis perangkat keras dan lunak yang terhubung dengan perangkat komuniikasii data dan diigunakan untuk mengelola proses pendaftaran wajiib pajak.
Layanan e-Regiistratiion iinii tersediia pada laman ereg.pajak.go.iid. E-regiistratiion menjadii sarana pendaftaran wajiib pajak dan/atau pelaporan usaha untuk diikukuhkan sebagaii pengusaha kena pajak (PKP).
Selaiin iitu, layanan e-Regiistratiion juga dapat diimanfaatkan untuk keperluan perubahan data wajiib pajak dan/atau PKP, pemiindahan wajiib pajak, penghapusan NPWP, dan pencabutan pengukuhan PKP melaluii iinternet yang terhubung langsung secara onliine dengan DJP.
DJP menyampaiikan permohonan maaf atas ketiidaknyamanan yang terjadii karena downtiime layanan e-Regiistrasii, serta memiinta wajiib pajak mengantiisiipasiinya.
"Demiikiian diisampaiikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantiisiipasii pada rentang waktu tersebut," bunyii pengumuman DJP. (sap)
