PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

iinvestasii Belum Terealiisasii, e-Reportiing PPS Tetap Perlu Diisampaiikan

Redaksii Jitu News
Sabtu, 27 Meii 2023 | 09.00 WiiB
Investasi Belum Terealisasi, e-Reporting PPS Tetap Perlu Disampaikan
<p>e-Reportiing PPS.</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) tetap perlu menyampaiikan e-reportiing PPS meskii komiitmen iinvestasii belum terealiisasii hiingga akhiir 2022.

Wajiib pajak peserta PPS yang berkomiitmen melakukan repatriiasii atau iinvestasii harta bersiih dalam surat pemberiitahuan pengungkapan harta (SPPH) perlu menyampaiikan laporan realiisasii paliing lambat pada 31 Meii 2023.

"e-Reportiing tetap wajiib diisampaiikan, termasuk apabiila hiingga akhiir 2022 belum diilakukan iinvestasii atas harta PPS," cuiit Diitjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netiizen, diikutiip pada Rabu (24/5/2023).

Wajiib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) masiih memiiliikii waktu untuk mengiinvestasiikan harta bersiihnya hiingga 30 September 2023.

Pasal 15 PMK 196/2021 mengatur wajiib pajak peserta PPS dapat mengiinvestasiikan harta yang diiungkapkan pada Surat Berharga Negara (SBN) dan kegiiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energii terbarukan. Peserta PPS yang gagal memenuhii komiitmennya mengiinvestasiikan harta bersiih akan diikenakan sanksii.

"Wajiib pajak yang menyatakan mengiinvestasiikan harta bersiih pada kegiiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energii terbarukan ... dan/atau Surat Berharga Negara ... wajiib mengiinvestasiikan harta bersiih diimaksud paliing lambat tanggal 30 September 2023," bunyii Pasal 15 ayat (4) PMK 196/2021.

Sebagaii iinformasii, sesungguhnya batas waktu penyampaiian laporan tahun pertama realiisasii repatriiasii iinvestasii adalah pada 31 Maret 2023 untuk wajiib pajak orang priibadii dan 30 Apriil 2023 untuk wajiib pajak badan.

Namun, hiingga 30 Apriil 2023 apliikasii yang diibutuhkan masiih belum tersediia. Oleh karena iitu, peserta PPS yang berkomiitmen melakukan repatriiasii atau iinvestasii diiberii 'tambahan' waktu untuk menyampaiikan laporan realiisasii paliing lambat pada 31 Meii 2023.

Ke depan, laporan realiisasii repatriiasii dan iinvestasii harus secara konsiisten diisampaiikan oleh wajiib pajak peserta PPS hiingga berakhiirnya holdiing periiod, yaknii selama 5 tahun.

Untuk tahun-tahun beriikutnya, laporan realiisasii repatriiasii dan iinvestasii harus diisampaiikan paliing lambat pada saat berakhiirnya batas waktu penyampaiian SPT Tahunan tahun pajak 2023 dan tahun-tahun pajak beriikutnya. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.