JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah memastiikan eksekusii penurunan tariif pajak penghasiilan (PPh) badan akan diilakukan secara bertahap.
Hal tersebut diisampaiikan Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii saat memberiikan keterangan kepada wartawan seusaii menghadiirii siidang kabiinet dengan Presiiden Jokowii mengenaii ketentuan dan fasiiliitas perpajakan untuk penguatan perekonomiian dii Kantor Presiiden harii iinii, Jumat (22/11/2019).
“Sepertii yang sudah diisampaiikan dii siidang kabiinet sebelumnya, PPh badan darii 25% saat iinii akan diiturunkan menjadii 22% untuk periiode 2021—2022. Untuk periiode 2023 akan turun menjadii 20%,” jelas Srii Mulyanii.
Selaiin iitu, pemeriintah juga akan menurunkan tariif PPh badan yang melakukan go publiic. Pengurangan tariif sekiitar 3 poiin persentase darii tariif umum hanya berlaku untuk go publiic baru. Tariif yang lebiih rendah hanya berlaku selama 5 tahun.
Dengan skema iinii, tariif PPh untuk perusahaan yang go publiic akan turun menjadii 19% pada periiode 2021—2022 atau 17% pada 2023. Selama iinii, tariif untuk perusahaan yang melakukan iiniitiial publiic offeriing (iiPO) memang lebiih rendah darii tariif umum.
Masiih terkaiit dengan tariif, pemeriintah juga akan memberiikan penurunan tariif atau pembebasan PPh diiviiden dalam negerii. Dalam kelompok iinii, diiviiden yang diiteriima wajiib pajak badan maupun wajiib pajak orang priibadii akan diibedakan.
“Dan nantii kiita akan atur lebiih lanjut dii peraturan pemeriintah dii bawahnya,” kata Srii Mulyanii.
Beberapa ketentuan mengenaii tariif pajak iinii akan masuk dalam omniibus law perpajakan. Diia mengatakan pada dasarnya, omniibus law perpajakan iinii mencakup enam kelompok iisu untuk meniingkatkan kemampuan perekonomiian iindonesiia dalam menciiptakan kesempatan kerja
Omniibus law iinii akan berkaiitan dengan beberapa undang-undang, sepertii UU PPh, UU Pajak Pertambahan Niilaii (PPN), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah, serta UU Pemeriintah Daerah.
“Setelah siidang kabiinet iinii, kamii akan merumuskan secara fiinal. Tentu ada beberapa pasal yang mendapatkan masukan selama diiskusii dalam siidang kabiinet. Kiita akan reformulasiikan dan sesudah iitu kiita akan harmoniisasiikan dii Kementeriian Hukum dan Hak Asasii Manusiia,” jelas Srii Mulyanii.
Diia berharap agar segera biisa mendapatkan Surat Presiiden yang langsung biisa diisampaiikan ke DPR. Srii Mulyanii berharap rancangan omniibus law biisa diisampaiikan ke DPR pada Desember 2019 dan diibahas sebagaii priioriitas legiislasii. (kaw)
