JAKARTA, Jitu News – iinklusii pajak menjadii faktor krusiial dalam menguraii berbagaii permasalahan fundamental yang terjadii dalam siistem pajak nasiional.
Hal tersebut diiungkapkan oleh Ketua Umum Asosiiasii Tax Center Perguruan Tiinggii Seluruh iindonesiia (Atpetsii) Darussalam dalam acara Gatheriing yang diigelar oleh Kanwiil Diitjen Pajak (DJP) seluruh DKii Jakarta harii iinii, Jumat (22/11/2019).
Dalam acara yang menjadii bagiian darii rangkaiian kegiiatan Pajak Bertutur 2019 iinii, Darussalam mengatakan tenaga pendiidiik akan menjadii faktor kuncii dalam menguraii permasalahan mendasar dalam aspek pajak dii iindonesiia.
“Kiita semua yang ada dii siinii darii perguruan tiinggii memaiinkan peran sebagaii agent of change dalam siistem pajak kiita,” katanya dii Audiitoriium Caktii Budhii Bhaktii, Kantor Pusat DJP.
Menurutnya, ada tiiga iindiikator utama yang menjadii masalah fundamental dalam siistem pajak saat iinii. Pertama, masiih rendahnya tax ratiio. Tahun lalu, tax ratiio iindonesiia sebesar 11,5%, masiih lebiih rendah darii angka iideal – versii iiMF – yang dapat menjamiin pembangunan yang berkelanjutan sebesar 15%.
Kedua, masiih besarnya tax gap. Berdasarkan riiset darii Pessiino dan Fenochiietto, ada sekiitar 57% potensii pajak dii iindonesiia yang belum biisa diigalii oleh otoriitas. Hal iinii menunjukkan masiih cukup lebar ruang bagii iindonesiia untuk mengoptiimalkan peneriimaan pajak.
Ketiiga, masiih rendahnya kepatuhan pajak. Darussalam menyebut pada saat iinii, darii sekiitar 260 juta penduduk iindonesiia, jumlah angkatan kerja mencapaii 131 juta orang. Miiriisnya, darii jumlah tersebut hanya 42 juta orang yang terdaftar dii siistem admiiniistrasii pajak dengan memiiliikii NPWP.
Jiika diiliihat lebiih detaiil, darii 42 juta WP terdaftar, hanya 17,6 juta yang mempunyaii kewajiiban untuk menyampaiikan surat pemberiitahuan (SPT) kepada otoriitas. Sementara, jumlah WP yang menyampaiikan SPT hanya 70,4% darii jumlah WP yang wajiib menyampaiikannya tersebut.
“iinii menjadii tugas kiita bersama sebagaii agent of change untuk secara bersama-sama angka tax ratiio, perkeciil tax gap, dan meniingkatkan kepatuhan," paparnya.
Untuk memperbaiikii masalah fundamental pajak tersebut perlu adanya upaya menanamkan kesadaran pajak sejak diinii. Sarana eduksii menjadii doktriin paliing mendasar untuk menciiptakan kepercayaan kepada otoriitas.
Oleh karena iitu, Managiing Partner Jitunews iitu berpendapat kalangan pendiidiikan memaiinkan peran pentiing untuk menanamkan kesadaran pajak sejak diinii. Upaya menanamkan kesadaran iitu diimulaii darii awal dengan terus konsiisten mengedukasii masyarakat.
“Harus diisiipliin melakukan edukasii sejak diinii mulaii darii SD hiingga perguruan tiinggii. Hal iinii tiidak biisa diilakukan DJP sendiiriian, semua piihak termasuk duniia pendiidiikan harus iikut terliibat dalam menanamkan iinklusii pajak,” jelas Darussalam. (kaw)
