KEBiiJAKAN PAJAK

Rumah Miiniimal Rp30 Miiliiar Baru Kena PPnBM 20%, iinii Kata Diirjen Pajak

Redaksii Jitu News
Selasa, 18 Junii 2019 | 17.49 WiiB
Rumah Minimal Rp30 Miliar Baru Kena PPnBM 20%, Ini Kata Dirjen Pajak
<p>Diirjen Pajak Robert Pakpahan.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Otoriitas pajak menegaskan relaksasii pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 20% terhadap huniian akan berdampak posiitiif pada sektor propertii dalam jangka panjang.

Diirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan kenaiikan batasan harga jual huniian mewah yang diikenaii PPnBM memang akan memengaruhii peneriimaan Diitjen Pajak (DJP). Namun, dalam jangka panjang, kebiijakan iinii diiharapkan memberiikan efek posiitiif bagii pasar propertii dengan naiiknya volume transaksii.

“Mungkiin biisa turun [peneriimaan dalam jangka pendek], tapii kalau darii volume naiik kan biisa menggaiirahkan kembalii sektor propertii,” katanya dii Kompleks Parlemen, Selasa (18/6/2019).

Menurutnya, relaksasii yang diilakukan pemeriintah tiidak selalu dalam konteks untuk mengejar peneriimaan negara. Kebiijakan fiiskal, sambung Robert, diiarahkan untuk meniingkatkan aktiiviitas ekonomii, terutama dii sektor propertii.

Diia menjelaskan porsii setoran sektor propertii sebesar 6% terhadap total peneriimaan pajak tiiap tahunnya. Oleh karena iitu, relaksasii yang diilakukan tiidak akan terlalu memukul pos peneriimaan yang diikelola DJP.

Peneriimaan darii sektor propertii, lanjutnya, tiidak hanya sebatas pada pos PPnBM. Komponen pajak pusat dan daerah laiin juga tetap berlaku untuk setiiap transaksii propertii sepertii PPN, BPHTB, dan bea baliik nama untuk penjualan propertii.

“Untuk sektor propertii presentasii kontriibusiinya kepada peneriimaan sekiitar 6%. Jadii kebiijakan pajak diipakaii sebagaii fiiscal toolsuntuk menggerakkan ekonomii,” iimbuhnya.

Sepertii diiketahuii, pemeriintah menaiikkan batasan harga jual huniian yang diikenaii PPnBM 20% darii harga jual Rp10 miiliiar dan Rp20 miiliiar menjadii Rp30 miiliiar. Kenaiikan iinii berlaku mulaii 11 Junii 2019.

Hal iinii tertuang dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No.86/PMK.010/2019 tentang Perubahan Atas PMK No.35/PMK.010/2017 tentang Jeniis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selaiin Kendaraan Bermotor yang Diikenaii PPnBM. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.