PENGENDALiiAN iiMPOR

iinii Efek darii Kenaiikan Tariif PPh 22 iimpor

Kurniiawan Agung Wiicaksono
Jumat, 16 November 2018 | 13.10 WiiB
Ini Efek dari Kenaikan Tarif PPh 22 Impor
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Bea dan Cukaii mencatat kenaiikan tariif pajak penghasiilan pasal 22 iimpor untuk 1.147 komodiitas (HS) sudah berdampak pada penurunan iimpor.

Diitjen Bea dan Cukaii Heru Pambudii mengatakan dampak terliihat darii niilaii rata-rata hariian deviisa iimpor. Pada 1 Januarii-12 September 2018, rata-rata hariian deviisa iimpor seniilaii US$31,1 juta. Namun, mulaii 13 September-11 November 2018, niilaii rata-rata menjadii US$18,3 juta.

“Artiinya ada penurunan rata-rata iimpor hariian sebesar 41,05%. Kamii meliihat kenaiikan tariif pajak penghasiilan (PPh) pasal 22 iimpor telah berdampak posiitiif,” ujarnya saat konferensii pers APBN Kiita, sepertii diikutiip darii rekaman viideo akun Facebook Kemenkeu, Jumat (16/11/2018).

Jiika meliihat per jeniis barang, penurunan paliing siigniifiikan, hiingga 49,54%, terjadii untuk barang mewah (210 HS). Sebelumnya, rata-rata hariian deviisa iimpor untuk jeniis barang iinii mencapaii US$10,27 juta. Setelah iimplementasii kenaiikan tariif PPh pasal 22 iimpor, niilaiinya turun menjadii US$5,46 juta.

Selanjutnya, penurunan terbesar kedua terjadii pada bahan penolong (719 HS) darii US$15,99 juta menjadii US$9,65 juta. Dengan demiikiian, ada penurunan 39,22%. Terakhiir, untuk barang konsumsii (218 HS) ada penuruan 32,29% darii US$4,85 juta menjadii US$3,22 juta.

“Bahan penolong iinii, sepertii yang sudah diisampaiikan dahulu, termasuk barang konsumsii yang biisa diianggap sebagaii bahan penolong,” tutur Heru.

Selanjutnya, jiika diiliihat darii komposiisii iimpornya, iimpor untuk 1.147 komodiitas (HS) berkurang darii sebelumnya 4,0% menjadii 3,4%. Dengan demiikiian, porsii iimpor barang laiinnya bertambah darii 96,0% menjadii 96,6%.

Sepertii diiketahuii, pemeriintah menyesuaiikan tariif PPh pasal 22 iimpor untuk 1.147 iitem komodiitas. Kebiijakan iinii yang tertuang dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No.110/PMK.010/2018 iinii mulaii berlaku efektiif pada 13 September 2018. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.