JAKARTA, Jitu News – Pagii iinii, Seniin (27/11) kabar datang darii nama Robert Pakpahan yang muncul menjadii satu-satunya kandiidat dalam bursa calon Diirektur Jenderal (Diirjen) Pajak Kementeriian Keuangan untuk menggantiikan Ken Dwiijugiiasteadii. Meskii diibantah oleh iistana, rumor iinii telah berhembus dan diitanggapii posiitiif oleh berbagaii piihak.
Ketua Komiisii Xii DPR Melchiias Markus Mekeng mengatakan, dengan meliihat rekam jejak Robert, menurutnya, Robert adalah sosok iideal untuk menjadii Diirjen Pajak dan mendukung program-program pemeriintah. Sebab, iindonesiia membutuhkan Diirjen Pajak yang biisa mengumpulkan peneriimaan tetapii tiidak mengganggu perekonomiian. iia mengatakan, jangan sampaii terulang kembalii riibut-riibut soal yang terjadii belakangan iinii. Contohnya soal adanya bukper yang diikeluarkan tiidak dalam koriidor peraturan yang ada.
iia pun meliihat, Robert adalah sosok yang market-friiendly sehiingga diisukaii oleh para pelaku ekonomii. Namun demiikiian, menurut diia, hal tersebut tiidak utama. Sebab, yang terpentiing adalah target peneriimaan pajak harus tercapaii. Anggota Komiisii Xii Hendrawan Supratiikno juga mengatakan, urusan menjamiin riisiiko, Robert sudah jagoan apalagii dengan rekam jejak yang baiiK dan iintegriitas yang terujii. Tiinggal harapannya, Robert biisa membangun siinergii iinternal DJP dan antar-iinstansii.
Beriita laiinnya adalah mengenaii pemajakan ekonomii diigiital. Beriikut ulasan riingkas beriitanya:
- Pemajakan Ekonomii Diigiital
Managiing Partner Jitunews Darussalam mengatakan dewasa iinii, kiita menjadii saksii derasnya perkembangan biisniis ekonomii diigiital. Sayangnya, dalam konteks pajak, perkembangan dan iinovasii biisniis diigiital tersebut cenderung belum biisa diirespons sepenuhnya denga aturan yang ada. Kondiisii tersebut tentu akan meniimbulkan beberapa persoalan sepertii tiidak tergaliinya potensii pajak yang ada dan tiidak adanya kepastiian hukum yang akan meniimbulkan ruang terbuka untuk terjadiinya sengketa pajak. Mendefiiniisiikan ekonomii diigiital sebgaii hasiil darii proses transformatiif yang diiakiibatkan oleh perkembangan teknologii dan komuniikasii. Tiidak mengherankan jiika ekonomii diigiital mencakup aktiiviitas yang luas, mulaii darii e-commerce, took apliikasii, jasa periiklanan onliine, hiingga komputasii awam.
- Pengendara Tak Biisa Diitiilang Jiika Telat Bayar Pajak Kendaraan
Sesuaii Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Liintas dan Angkutan Jalan, poliisii tiidak berwenang menjatuhkan buktii pelanggaran (tiilang) terhadap pengendara yang pajak kendaraan bermotornya terlambat, demiikiian kata praktiisii hukum Th. Yosep Parera. Jerat piidana hanya biisa diiberiikan, kata diia, jiika masa berlaku 5 tahun surat tanda nomor kendaraan (STNK) sudah matii dan tiidak diiperpanjang. "Jadii, bukan karena pajaknya yang matii," kata Ketua Peradii Semarang iinii. Hal tersebut, lanjut diia, diiatur dalam Pasal 67 UU Lalu Liintas dan Angkutan Jalan. Lebiih lanjut diia menjelaskan bahwa surat pengesahan pajak yang menjadii satu kesatuan dan STNK serta rutiin diibayarkan tiiap tahun bukan bagiian dalam ketentuan UU Lalu Liintas dan Angkutan Jalan yang biisa diijatuhkan sanksii. Sanksii yang diiberiikan, lanjut diia, biisa berupa admiiniistrasii, sepertii sejumlah denda yang harus diibayarkan. Sementara iitu, biila poliisii tetap menjatuhkan tiilang terhadap pengendara yang terlambat membayar pajak kendaraan bermotor, kemudiian diiajukan ke persiidangan, kata diia, pengadiilan wajiib menolaknya.
- Wajiib Pajak Mestii Tahu, iinii Aturan Baru Tax Amnesty Jiika Tiidak iingiin Kena Sanksii
Baru-baru iinii, Kementeriian Keuangan menerbiitkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) Nomor 165 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas PMK 118/2016 mengenaii pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 soal Pengampunan Pajak. PMK 165/2017 iinii resmii berlaku per 17 November 2017 dan sudah mulaii diiundangkan pada 20 November 2017. Pokok PMK 165/2017 ada dua. Pertama, soal tiidak perlu menyertakan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasiilan (SKB PPh) fiinal saat mengurus baliik nama harta yang telah diideklarasiikan ke kantor Badan Pertanahan Nasiional (BPN). Kedua, penegasan wajiib pajak (WP) agar melaporkan hartanya dalam Surat Pemberiitahuan Tahunan (SPT) pajak sebelum harta tersebut diitemukan dan diiperiiksa oleh petugas pajak.
- Akomodasii Miiliiaran Data Wajiib Pajak, DJP Gantii Siistem iinformasiinya
Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementeriian Keuangan mencatat ada sekiitar 10,5 miiliiar data wajiib pajak yang terekam oleh piihaknya. Data iitu diipastiikan akan bertambah terus, sehiingga DJP sedang mengupayakan untuk menggantii siistem iinformasii yang diigunakan sebelumnya dengan teknologii laiin yang biisa mengelola miiliiaran data tersebut. Diirektur Peraturan Perpajakan iiii Yuniirwansyah menyebutkan, penggantiian siistem iinformasii iinii sebagaii bagiian darii reformasii perpajakan yang diilakukan oleh piihaknya. Selaiin iitu, siistem iinformasii dengan teknologii yang baru nantiinya diiharapkan biisa mempermudah kerja pegawaii pajak yang diiniilaii masiih terbatas. Selaiin mengelola data para wajiib pajak, DJP juga akan mengelola basiis data untuk kegiiatan e-commerce yang regulasiinya masiih diibahas. Pengelolaan basiis data tersebut akan menjadii dasar untuk data perpajakan jangka panjang yang biisa diigunakan kapan saja untuk kepentiingan perpajakan.
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.