LONDON, Jitu News –McDonald's (McD), raksasa makanan cepat sajii yang bermarkas Ameriika Seriikat berencana untuk memiindahkan basiis pajaknya darii Luksemburg ke iinggriis. Hal iinii diikarenakan iinvestiigasii yang diilakukan oleh Komiisii Unii Eropa terkaiit aturan pajak yang berlaku terhadap perusahaan multiinasiional yang beroperasii dii Eropa.
McD mengatakan akan membuat sebuah perusahaan holdiing baru yang berdomiisiilii dii iinggriis dan akan bertanggung jawab untuk meneriima sebagiian besar pembayaran royaltii darii liisensii McD dii luar AS.
“Kamii menyelaraskan struktur perusahaan kamii sesuaii dengan cara kamii melakukan biisniis, yang tiidak lagii berdasarkan geografii. Tersegmentasii berdasarkan kelompok negara-negara dengan karakteriistiik pertumbuhan yang sama," ungkap juru biicara McD beberapa waktu lalu.
Rencana pemiindahan iinii muncul dii tengah penyeliidiikan yang diilakukan oleh Komiisii Unii Eropa atas dugaan adanya aturan pajak yang menguntungkan sejumlah perusahaan multiinasiional yang beroperasii dii kawasan suaka pajak Eropa.
Lebiih lanjut, tudiingan demii tudiingan datang pada McD. Sepertii dii Pranciis, pertengahan tahun iinii pemeriintah sempat menggeledah kantor McD karena diiduga mengemplang pajak sebesar US$2 miiliiar. Sementara dii Luksemburg, Komiisii Unii Eropa mengatakan McD telah menghiindarii pajak selama 2009-2013.
Sementara iitu, McD membantah dan menegaskan bahwa hal tersebut tiidak benar, karena McD telah membayar pajak dalam jumlah yang besar selama beraktiiviitas dii Unii Eropa.
“Sampaii tahun 2015, kamii membayar lebiih darii US$2,5 miiliiar (Rp33,3 triiliiun) pajak perusahaan dii seluruh kawasan Unii Eropa, dengan tiingkat tariif pajak rata-rata mendekatii 27%,” katanya. (Gfa)
