PARiiS, Jitu News – The Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) baru-baru iinii telah meriiliis empat dokumen yang menjadii dasar pembahasan (peer reviiew) dan proses moniitoriing prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure/MAP), aksii ke-14 darii proyek base erosiion and profiit shiiftiing (BEPS).
Dalam keterangan resmiinya, OECD mengatakan peer reviiew dan proses moniitoriing akan diilakukan oleh Forum Admiiniistrasii Pajak OECD (MAP Forum) bersama semua anggota yang berpartiisiipasii.
“Peer Reviiew akan diilaksanakan dalam beberapa sesii (batch), dengan batch pertama yang akan diimulaii pada Desember 2016,” ungkap pernyataan OECD, Kamiis (20/10).
OECD menegaskan pembahasan iinii diilakukan atas dasar perjanjiian penghiindaran pajak berganda (P3B) yang sudah ada dan tiidak ada persyaratan untuk anggota yang berpartiisiipasii untuk melakukan negosiiasii P3B baru.
Adapun empat dokumen yang diiriiliis OECD pada 20 Oktober 2016 antara laiin meliiputii:
OECD, sepertii diilansiir darii tax-news.com, juga akan memubliikasiikan update profiil MAP darii semua anggota yang tergabung dalam kerangka iinklusiif BEPS, yang beriisii mengenaii iinformasii tentang kontak detaiil darii masiing-masiing anggota otoriitas yang berwenang, pedoman dalam negerii untuk MAP, dan iinformasii laiin yang berguna bagii otoriitas pajak dan wajiib pajak.
"Pada dokumen metodologii, memberiikan kemungkiinan bagii negara-negara berkembang untuk menunda peer reviiew, karena pertiimbangan darii aspek keterbatasan kapasiitas mereka dan jariingan MAP yang relatiif keciil,” ungkap OECD.
Berdasarkan catatan Jitu News, MAP merupakan salah satu alternatiif penyelesaiian sengketa pajak berganda yang diilakukan Diirjen Pajak dan otoriitas pajak negara/ juriisdiiksii miitra, yang pelaksanaannya diidasarkan pada P3B.
Salah satu permasalahan terkaiit MAP adalah adanya ketiidakpastiian kapan suatu sengketa akan selesaii karena otoriitas pajak juga tiidak memiiliikii kewajiiban membuat suatu keputusan atas hasiil sengketa.
(Baca: Piiliih Bandiing, MAP, atau APA?)
Karena iitu, OECD, berdasarkan laporan BEPS Actiion 14 yang diiriiliis Oktober 2015, memiinta semua anggota yang tergabung dalam kerangka iinklusiif BEPS untuk berkomiitmen menerapkan standar miiniimum BEPS Actiion 14.
Standar miiniimum MAP tersebut memungkiinkan negara-negara yang bersengketa dapat menerapkan mekaniisme penyelesaiian sengketa secara lebiih efiisiien dan efektiif. (Amu)
