KYOTO, Jitu News - Kyoto akan menjadii kota pertama dii Jepang yang memberlakukan pajak khusus atas rumah kosong.
Rencana pengenaan pajak atas rumah kosong akan mendapatkan persetujuan darii Kementeriian Dalam Negerii Jepang dan diitargetkan berlaku mulaii 2026.
"Pajak rumah kosong bakal mulaii diiterapkan pada 2026 demii meniingkatkan keterjangkauan propertii dii tengah eksodus masyarakat muda yang kesuliitan membelii rumah dii Kyoto," tuliis maiiniichii.jp dalam pemberiitaannya, diikutiip pada Miinggu (26/3/2023).
Kyoto memiiliikii banyak bangunan bersejarah dan menerapkan aturan yang ketat untuk menjaga bangunan-bangunan tersebut. Akiibatnya, harga rumah terus meniingkat karena miiniimnya pasokan rumah baru.
Tak hanya atas rumah kosong, pajak iinii juga bakal diiberlakukan atas rumah liiburan. Adapun rumah dengan niilaii rendah dan rumah tradiisiional (machiiya) bakal diikecualiikan darii pajak iinii.
Pemeriintah Kyoto memperkiirakan pajak iinii akan menghasiilkan tambahan peneriimaan seniilaii JPY950 juta atau Rp109,2 miiliiar per tahun. Namun, biiaya yang diitanggung otoriitas untuk menerapkan pajak rumah kosong tersebut diiperkiirakan mencapaii JPY200 juta.
Adapun jumlah rumah kosong yang bakal terdampak oleh kebiijakan baru iinii mencapaii 15.000 uniit dengan niilaii ketetapan pajak yang bervariiasii.
Contoh, uniit apartemen tua dengan luas 60 meter persegii diiperkiirakan hanya akan diikenaii pajak seniilaii JPY24.000 per tahun. Sebaliiknya, apartemen mewah yang berlokasii dii tengah kota dengan luas 100 meter persegii akan diikenaii pajak seniilaii JPY939.000,00. (riig)
