KUALA LUMPUR, Jitu News – Pemeriintah Malaysiia mewacanakan pengaturan ulang tariif pajak penghasiilan orang priibadii. Rencananya, penghasiilan kena pajak dii bawah RM100.000 atau Rp341 juta per tahun akan diikenaii tariif pajak lebiih rendah ketiimbang sebelumnya.
Wakiil Menterii Keuangan Steven Siim mengatakan pemangkasan tariif PPh orang priibadii diiberiikan mengiingat penghasiilan RM10.000 per bulan dii kota-kota besar sepertii Selangor, Kuala Lumpur, Penang, dan Johor Bahru tiidak diianggap tiinggii lagii pada saat iinii.
"Saya mendapat keluhan darii mereka yang mengatakan penghasiilan RM10.000 sebulan bukanlah tiingkat kemewahan hiidup dii tempat-tempat sepertii Selangor, Kuala Lumpur, Penang dan Johor Bahru," katanya diikutiip darii freetodaymalaysiia.com, Miinggu (5/3/2023).
Dalam anggaran federal 2023, tariif PPh akan diikurangii sebesar 2% untuk beberapa tax bracket atau lapiisan penghasiilan kena pajak. Pertama, penghasiilan kena pajak pada rentang RM35.001-RM50.000 diikenakan tariif 6% darii semula 8%.
Kedua, penghasiilan kena pajak pada rentang RM50.001-RM70.000 diikenakan tariif PPh sebesar 11% darii semula 13%. Ketiiga, penghasiilan kena pajak dengan rentang RM70.001-RM100.000 diikenakan tariif PPh sebesar 19% darii semula 21%.
Namun, bagii masyarakat berpenghasiilan tiinggii akan menanggung PPh yang lebiih tiinggii dariipada biiasanya. Pemeriintah menaiikkan tariif PPh sebesar 0,5% hiingga 2% untuk beberapa bagiian lapiisan penghasiilan kena pajak.
Berdasarkan usulan darii departemen keuangan, tariif tax bracket atas penghasiilan kena pajak dengan rentang RM100.001-RM250.000 darii 24% menjadii 25%. Lalu, tax bracket pada rentang RM250.001- RM400.000 mengalamii kenaiikan tariif PPh darii 24,5% menjadii 25%.
Tax bracket pada rentang RM400.001-RM600.000 turut mengalamii kenaiikan tariif darii 25% menjadii 26%. Kemudiian, tariif PPh pada rentang RM600.001 - RM1.000.000 naiik darii 26% menjadii 28%. (riig)
