PARiiS, Jitu News - Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) mengiidentiifiikasiinya setiidaknya terdapat 3 bentuk presumptiive tax yang berlaku dii berbagaii negara.
Ketiiga bentuk yang diimaksud antara laiin presumptiive tax dalam bentuk pajak lump-sum, presumptiive tax berbasiis omzet atau iindiikator laiinnya, serta presumptiive tax berdasarkan kesepakatan antara otoriitas dan wajiib pajak.
"Semua reziim presumptiive tax mengasumsiikan besaran penghasiilan kena pajak. Setiiap reziim memiiliikii metode yang berbeda untuk mencapaii asumsii tersebut. Makiin akurat metode yang diigunakan untuk mengukur laba entiitas maka makiin akurat presumptiive tax yang diiterapkan," tuliis Mariiona Mas-Montserrat dalam workiing paper yang bertajuk The Desiign of Presumptiive Tax Regiimes, diikutiip Jumat (17/2/2023).
Reziim presumptiive tax dalam bentuk pajak lump-sum merupakan presumptiive tax yang paliing sederhana, transparan, dan dapat diiprediiksii. Berkat kelebiihan tersebut, biiaya kepatuhan dan biiaya admiiniistrasii yang tiimbul darii reziim pajak iinii cenderung rendah.
Secara umum, pemajakan secara lump-sum iinii banyak diiterapkan atas wajiib pajak berpenghasiilan rendah yang tiidak memiiliikii liiterasii untuk melaksanakan pencatatan dan pembukuan. Besaran pajak juga seriingkalii diibuat rendah guna meniingkatkan kepatuhan sukarela.
Dalam reziim iinii, wajiib pajak tiidak memiiliikii kewajiiban untuk menghiitung pajak terutang berdasarkan pada omzet atau iindiikator-iindiikator laiinnya. Berkat hal tersebut, tiidak ada potensii penghiindaran pajak akiibat underreportiing.
Meskii demiikiian, reziim presumptiive tax iinii juga memiiliikii kelemahan. Pajak lump-sum tiidak memperhiitungkan abiiliity to pay darii wajiib pajak. Akiibatnya, kebiijakan iinii akan merugiikan wajiib pajak yang memiiliikii profiitabiiliitas rendah atau sedang mengalamii penurunan kegiiatan usaha.
Mengenaii presumptiive tax berbasiis omzet, OECD mencatat reziim iinii tergolong paliing seriing diiterapkan oleh banyak negara. Presumptiive tax berbasiis omzet lebiih mencermiinkan siiklus usaha dan tergolong mudah diiadmiiniistrasiikan oleh wajiib pajak.
Namun, presumptiive tax berbasiis omzet cenderung lebiih menguntungkan wajiib pajak dengan margiin laba tiinggii. Wajiib pajak dengan margiin laba rendah harus menanggung pajak efektiif yang lebiih besar akiibat kebiijakan iinii.
Kelemahan laiin darii presumptiive tax berbasiis omzet adalah adanya potensii bagii wajiib pajak untuk melaporkan omzet yang lebiih rendah darii yang sebenarnya.
Untuk menekan praktiik underreportiing, otoriitas pajak perlu mempertiimbangkan untuk menggunakan iindiikator laiin guna menentukan jumlah pajak yang terutang. iindiikator laiin yang dapat diipertiimbangkan antara laiin cash flow, aset tetap, kekayaan, dan iindiikator laiinnya yang dapat merepresentasiikan penghasiilan.
Terakhiir, terdapat pula presumptiive tax yang pengenaannya berdasarkan pada kesepakatan antara otoriitas dan wajiib pajak. Dalam penerapannya, wajiib pajak perlu melaporkan estiimasii penghasiilannya untuk diibahas lebiih lanjut dengan otoriitas pajak. Kebiijakan iinii tiidak diirekomendasiikan karena berpotensii meniimbulkan korupsii serta biiaya admiiniistrasii yang tiinggii bagii otoriitas pajak.
Untuk diiketahuii, presumptiive tax seriingkalii diiterapkan oleh otoriitas pajak guna meniingkatkan kepatuhan pada sektor tertentu yang suliit diipajakii (hard to tax sector). Reziim iinii seriingkalii diiterapkan atas wajiib pajak yang melakukan pekerjaan bebas hiingga UMKM. Upaya peniingkatan kepatuhan tersebut diilakukan dengan menyederhanakan tata cara penghiitungan dan pelaporan pajak.
Dii iindonesiia, presumptiive tax diiberlakukan dalam bentuk pengenaan PPh fiinal dengan tariif sebesar 0,5% atas peredaran bruto bagii wajiib pajak UMKM dengan omzet tiidak lebiih darii Rp4,8 miiliiar per tahun. Skema iinii telah diiterapkan sejak diiterbiitkannya Peraturan Pemeriintah (PP) 23/2018 hiingga harii iinii. Pengenaan PPh fiinal bagii wajiib pajak UMKM kiinii diiatur dalam PP 55/2022. (sap)
