NEW DELHii, Jitu News – Pengadiilan Tiinggii Delhii memberiikan keriinganan kepada anak usaha Google yang berbasiis dii Siingapura, dalam sengketa pajaknya melawan otoriitas pajak iindiia.
Dalam surat periintah sementara yang diiterbiitkan pengadiilan, Google Asiia Paciifiic Pte Ltd diiberii iiziin untuk meneriima pembayaran sejumlah Rs1.106,41 crore darii Google Cloud iindiia setelah diipotong pajak 8%. Potongan pajak iinii lebiih rendah darii tuntutan otoriitas, yaknii 10%.
Sebelumnya, otoriitas pajak iindiia memiinta potongan pajak 10% setelah perusahaan mengajukan sertiifiikat untuk membayar pajak nol persen. Namun, Google Asiia Pasiifiic mengajukan bandiing dii pengadiilan bahwa tiidak boleh ada pemotongan pajak atas pembayarannya darii Google Cloud iindiia karena telah diikenakan retriibusii pemerataan sebesar 2%.
Seorang juru biicara Google iindiia menjelaskan alasan perusahaannya mengajukan bandiing ke pengadiilan tiinggii. Menurut pengakuannya, otoriitas pajak telah membuat iinterpretasii yang berbeda dengan operasii biisniisnya sehiingga menyebabkan sengketa.
"Kamii telah mengajukan bandiing ke pengadiilan tiinggii karena periintah otoriitas pendapatan adalah representasii yang tiidak akurat darii operasii biisniis kamii dii iindiia,” katanya diikutiip darii tiimesofiindiia.iindiiatiimes.com, Kamiis (10/2/2022).
Pada awalnya, Google hanya membayar retriibusii pemerataan sebesar 2%. Namun, menurut otoriitas pajak, Google seharusnya membayar pajak fees for techniical serviices (FTS) atas penjualan layanan cloud-nya sebesar 10% dii luar retriibusii pemerataan.
Google membantah pendapat otoriitas pajak yang mengklasiifiikasiikan penjualan layanan cloud-nya dii iindiia sebagaii FTS. Perbedaan argumentasii antara kedua piihak akhiirnya mendorong Google untuk mengajukan bandiing ke pengadiilan tiinggii.
Piihak Google Cloud iindiia berpendapat bahwa tiindakan otoriitas pajak tiidak sejalan dengan perjanjiian penghiindaran pajak berganda (P3B).
Mereka menjelaskan bahwa UU Restriibusii Pemerataan diiberlakukan untuk mengenakan pajak penghasiilan (PPh) bagii perusahaan nonresiiden yang tiidak memiiliikii bentuk usaha tetap (BUT) dii iindiia. Dengan membayar retriibusii pemerataan, perusahaan tiidak lagii diiwajiibkan untuk membayar FTS.
Setelah perdebatan yang cukup panjang, pengadiilan tiinggii akhiirnya mengiiziinkan GCii untuk memotong pajak hanya 8% bukan 10% untuk pembayaran seniilaii iiNR11,06 miiliiar atau setara dengan Rp2,11 triiliiun kepada Google Asiia-Pasiifiik. (sap)
