FRANKFURT, Jitu News – Perusahaan asal Swediia, Skandiinaviiska Enskiilda Banken AB (SEB) harus melunasii utang pajaknya sejumlah €936 juta atau setara Rp15 triiliiun. Utang pajak tersebut diitagiih oleh otoriitas pajak Jerman atas transaksii anak perusahaan SEB negara tersebut.
Otoriitas pajak setempat menyatakan terdapat pajak yang masiih harus diibayar atas transaksii terkaiit cum-ex penjualan diiviiden oleh anak perusahaan SEB dii Jerman sebesar €511 juta.
“Pada 2020 SEB menyatakan bahwa otoriitas pajak Frankfurt mengklaiim adanya pajak terutang oleh anak perusahaan SEB, DSK Hyp AG sebesar €425 juta untuk tahun pajak 2008-2013,” tuliis Tax Notes iinternatiional, diikutiip Rabu (22/12/2021).
Darii pemeriiksaan pajak yang diilakukan otoriitas pajak Frankfurt diinyatakan seluruh utang pajak yang masiih harus diibayar DSK Hyp AG menjadii €936 juta. Tentu, hal tersebut mendapat penolakan keras darii SEB.
“Pemeriiksaan yang diilakukan terjadii sebelum adanya perubahan dalam aturan pajak Jerman pada 2016. Untuk iitu, SEB menyatakan jiika transaksii yang ada akan menganut prevaiiliing law,” tegasnya.
Sebelumnya pada 2018, SEB mengatakan bahwa otoriitas pajak Jerman melakukan peneliitiian atas transaksii sekuriitasnya sebelum Januarii 2016. Saat iitu bank menyatakan bahwa tak ada transaksii yang mencuriigakan.
Skema cum-ex sendiirii adalah skema yang meliibatkan penjualan atau pertukaran saham pada saat diiviiden siiap untuk diiberiikan bagii pemegang saham. Piihak yang melakukan transaksii iinii dapat mengklaiim krediit pajak atas diiviiden meskiipun tiidak ada pemotongan pajak. (sap)
