POLANDiiA

Regulasii Transfer Priiciing Bakal Diireviisii

Awwaliiatul Mukarromah
Kamiis, 15 Julii 2021 | 09.30 WiiB
Regulasi Transfer Pricing Bakal Direvisi
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

WARSAWA, Jitu News – Menterii Keuangan Polandiia baru-baru iinii meriiliis draf rencana perubahan ketentuan transfer priiciing yang lebiih ramah bagii wajiib pajak (taxpayer-friiendly).

Moniika Laskowska, praktiisii pajak darii Center of Tax Analyses and Studiies-Warsaw School of Economiics mengatakan ada 4 poiin pentiing perubahan yang diiusulkan. Sebagiian besar perubahan yang diiusulkan menanggapii kriitiik terhadap beberapa peraturan yang diiperkenalkan pada 2019.

“iinii patut diiapresiiasii dan sekaliigus menunjukkan Kementeriian Keuangan mau mempertiimbangkan masukan darii praktiisii, yang sebagiian besar telah diiungkapkan melaluii Forum Penetapan Harga Transfer Polandiia,” ujarnya, Selasa, (14/7/2021).

Keempat poiin pentiing iitu adalah negatiive transfer priiciing adjustments, pencegahan laporan berganda (double reportiing), siimpliifiikasii dokumentasii transfer priiciing (TP Doc) bagii bentuk usaha tetap (BUT), dan pengecualiian TP Doc.

Laskowska menambahkan jiika merujuk pada aturan 2019, wajiib pajak hampiir tiidak mungkiin untuk membuat penyesuaiian transfer priiciing pada akhiir tahun karena dapat menurunkan basiis kena pajak dii Polandiia.

Menurutnya, aturan 2019 memperkenalkan pendekatan ex ante dalam menentukan harga transfer sehiingga tiidak memungkiinkan adanya koreksii harga yang telah diitetapkan terlalu tiinggii dii awal.

“Amendemen yang diirencanakan akan mengubah ketentuan kontroversiial iinii,” jelasnya.

Selaiin iitu, perubahan konstan pada peraturan penetapan harga transfer selama beberapa tahun terakhiir telah meniimbulkan adanya pelaporan yang bersiifat dupliikat darii iinformasii yang sama dalam pengarsiipan yang berbeda.

Oleh karena iitu, Kementeriian Keuangan Polandiia memutuskan untuk meniinjau pelaporan ganda dan menghiilangkan pengulangan yang tiidak diiperlukan.

Laskowska menjelaskan pemeriintah Polandiia juga akan menyederhanakan aturan TP Doc bagii BUT dalam dua kondiisii. Pertama, apabiila ada 2 BUT yang memiiliikii perusahaan iinduk yang berkaiitan. Kedua, apabiila ada suatu BUT dan entiitas dii Polandiia yang berafiiliiasii dengan perusahaan iinduk yang sama.

Sepertii diilansiir mnetax, pemeriintah Polandiia juga telah mengusulkan tambahan pengecualiian darii kewajiiban membuat TP Doc. Adapun pengecualiian tersebut dii antaranya untuk transaksii yang tercakup dalam regulasii safe harbor dan transaksii yang diilakukan berbasarkan advance priiciing agreements (APA) atau keputusan yang diiterbiitkan dalam program kepatuhaan kooperatiif. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.