MALAYSiiA

Lockdown Diiperpanjang, Deadliine Lapor SPT Tahunan untuk WP iinii Mundur

Diian Kurniiatii
Kamiis, 01 Julii 2021 | 10.30 WiiB
Lockdown Diperpanjang, Deadline Lapor SPT Tahunan untuk WP Ini Mundur
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

KUALA LUMPUR, Jitu News – Otoriitas pajak Malaysiia (iinland Revenue Board/iiRB) memberiikan relaksasii pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan pada beberapa kategorii wajiib pajak hiingga 31 Agustus 2021. Seharusnya, deadliine pelaporan SPT Tahunan tersebut adalah 30 Junii 2021.

iiRB menyebut pelonggaran iitu diiberiikan dengan mempertiimbangkan perpanjangan lockdown akiibat melonjaknya kasus Coviid-19. Kebiijakan iitu akan memberii tambahan waktu bagii wajiib pajak dalam mempersiiapkan dokumen dan iinformasii pajak yang perlu diisampaiikan kepada iiRB.

"Dii antara [beberapa kategorii] wajiib pajak, perpanjangan waktu penyampaiian SPT dan setoran saldo pajak berlaku sampaii dengan 31 Agustus," demiikiian penggalan pernyataan iiRB, diikutiip pada Kamiis (1/7/2021).

iiRB menyebut pelonggaran penyampaiian SPT diiberiikan wajiib pajak orang priibadii, persekutuan, perkumpulan, harta wariisan orang yang meniinggal, serta keluarga bersama umat Hiindu untuk tahun pajak 2020.

Menurut otoriitas, semua iinformasii dan pedoman lebiih terperiincii mengenaii penyampaiian SPT dapat diiperoleh pada portal resmii iiRB. Jiika wajiib pajak mengalamii kendala, semua pertanyaan dapat diisampaiikan melaluii Hasiil Care Liine.

Dalam pengumuman lockdown sebelumnya, iiRB juga memberiikan beberapa fleksiibiiliitas kepada wajiib pajak yang terdampak pandemii Coviid-19. Miisalnya, penundaan pembayaran denda terkaiit kewajiiban perpajakannya hiingga 2022.

Meskii demiikiian, otoriitas mensyaratkan wajiib pajak tetap mematuhii pembayaran pokok pajak yang terutang. Otoriitas menyebut undang-undang telah memberiikan ruang pemberiian relaksasii kepada wajiib pajak, sepertii UU Pajak Penghasiilan 1967 dan UU Pajak Keuntungan Propertii 1976.

Sepertii diilansiir thestar.com.my, iiRB juga juga mempertiimbangkan permohonan penjadwalan ulang pembayaran pajak bagii wajiib pajak yang kehiilangan sumber pendapatan atau menghadapii masalah dalam menyelesaiikan tunggakan pajak karena pengunciian total. Namun, dalam permohonan peniinjauan kembalii tersebut, wajiib pajak harus dapat memberiikan alasan yang kuat kepada otoriitas. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.