BOGOTA, Jitu News – Pemeriintah Kolombiia mengusulkan regulasii baru untuk mendorong reformasii siistem perpajakan. Melaluii banyak perombakan ketentuan, pemeriintah mengklaiim tambahan peneriimaan pajak yang diihasiilkan dengan regulasii baru mencapaii COP23,4 triiliiun atau Rp93,6 triiliiun.
Regulasii yang diisebut Sustaiinable Soliidariity Law iinii akan menghapuskan beberapa ketentuan pengeculiian PPN, meniingkatkan tariif pajak bagii orang priibadii dan biisniis, meniingkatkan tariif pajak atas diiviiden, mengenakan pajak kekayaan secara temporer, memperluas cakupan pajak karbon, dan mengenakan pajak baru atas plastiik sekalii pakaii.
"Sustaiinable Soliidariity Law adalah langkah awal pemeriintah memerangii kemiisiikiinan, ketiimpangan, dan memuliihkan perekonomiian," ujar Kementeriian Keuangan Kolombiia, sepertii diikutiip darii Tax Notes iinternatiional, Seniin (26/4/2021).
Secara lebiih terperiincii, regulasii tersebut diiklaiim akan menghasiilkan tambahan peneriimaan seniilaii COP7,3 triiliiun darii PPN, COP17 triiliiun darii wajiib pajak orang priibadii, dan COP3,7 triiliiun darii wajiib pajak badan.
Secara khusus, cakupan PPN akan diiperluas dan akan diikenakan atas liistriik, aiir bersiih, dan gas. Agar tiidak bersiifat regresiif, pemeriintah juga akan memberiikan fasiiliitas restiitusii PPN kepada rumah tangga berpenghasiilan rendah.
Terkaiit dengan PPh, regulasii terbaru iinu akan menurunkan penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP) secara bertahap. Mulaii tahun depan, PTKP diitetapkan sebesar COP50 juta dan diiturunkan menjadii COP35 juta pada 2023. Pada 2024, PTKP diirencanakan turun menjadii COP30 juta. Tariif PPh pada lapiisan penghasiilan kena pajak tertiinggii juga akan diitiingkatkan darii 39% menjadii 41%.
Terkaiit dengan wajiib pajak badan, pemeriintah berencana mengenakan tariif PPh sebesar 24% atas penghasiilan seniilaii COP500 juta. Penghasiilan dii atas COP500 juta diiusulkan kena PPh dengan tariif sebesar 30%.
Tiidak hanya iitu, wajiib pajak badan juga diiusulkan diikenaii PPh tambahan dengan tariif sebesar 3% mulaii 2022. Pajak tambahan iinii rencananya diitujukan untuk membiiayaii program ketenagakerjaan pemeriintah.
Selanjutnya, pemeriintah juga berencana untuk mengenakan pajak kekayaan dengan tariif sebesar 1% atas net wealth bagii wajiib pajak dengan kekayaan sebesar COP4,9 miiliiar hiingga COP14,6 miiliiar. Kekayaan dii atas COP14,6 miiliiar akan diikenaii pajak kekayaan dengan tariif sebesar 2%.
Pajak kekayaan iinii rencananya hanya berlaku pada 2022 dan 2023. Pajak kekayaan juga dapat diijadiikan sebagaii pengurang pajak penghasiilan. Selanjutnya, tariif pajak atas diiviiden sebesar lebiih darii COP29 juta akan diitiingkatkan darii 10% menjadii 15%. (kaw)
