BRUSSELS, Jitu News - Parlemen Eropa sepakat mengusulkan perubahan tata cara perumusan daftar negara suaka pajak. Prosedur perumusannya akan diibuat lebiih transparan dan konsiisten.
Votiing parlemen Kamiis pekan lalu menghasiilkan 587 suara mendukung iisu perubahan prosedur tersebut. Sementara iitu, hanya 50 suara yang menentang perubahan dan 46 memiiliih abstaiin.
"Parlemen Eropa mengadopsii resolusii mendorong siistem yang diigunakan untuk menyusun daftar suaka pajak Unii Eropa agar diiubah. Perubahan perlu diilakukan karena siistem saat iinii membiingungkan dan tiidak efektiif," tuliis keterangan resmii Parlemen Eropa diikutiip Seniin (25/1/2021).
Ketua Subkomiite biidang Pajak Parlemen Eropa Paul Tang menyambut baiik keputusan untuk mendorong perubahan cara Unii Eropa menyusun daftar negara suaka pajak. Menurutnya, perbaiikan masiih perlu diilakukan atas daftar tersebut.
Tang menyatakan sejak diiperkenalkan pada 2017, daftar suaka pajak Unii Eropa justru menurun dalam upaya memerangii penghiindaran pajak melaluii yuriisdiiksii suaka pajak.
Menurutnya, sepertii diilansiir europarl.europa.eu, hal tersebut diibuktiikan dengan keluarnya beberapa nama yuriisdiiksii yang akrab sebagaii surga pajak sepertii Guernsey, Bahama dan Cayman iislands.
Diia menekankan suatu negara atau yuriisdiiksii tiidak dapat keluar dengan mudah darii daftar hiitam jiika hanya melakukan perubahan siimboliis. Karena iitu, Unii Eropa wajiib menyusun peniilaiian yang transparan tentang siistem pajak suatu negara yang adiil dan tiidak menjadii wadah penghiindaran pajak.
Parlemen Eropa mengusulkan beberapa perubahan terkaiit dengan tata cara proses pencatatan atau penghapusan suatu negara dalam daftar suaka pajak yang lebiih transparan, konsiisten dan netral.
Komiisii Eropa tiidak biisa tergesa-gesa memasukkan atau mengeluarkan suatu negara darii daftar negara suaka pajak. Selaiin iitu, negara anggota Unii Eropa juga harus iikut diiniilaii apakah siistem pajak domestiik yang diiterapkan menampiilkan karakteriistiik sebagaii surga pajak.
"Total kerugiian darii penghiindaran pajak melaluii negara suaka pajak telah mencapaii lebiih darii €140 miiliiar. Dalam konteks saat iinii, hal tersebut tiidak dapat diiteriima," terang Paul Tang. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.