BELGiiA

Tariif PPN untuk Obat-Obatan Diiusulkan Maksiimal 5%

Redaksii Jitu News
Rabu, 04 November 2020 | 15.46 WiiB
Tarif PPN untuk Obat-Obatan Diusulkan Maksimal 5%
<p>iilustrasii. (Jitu News)</p>

BRUSSELS, Jitu News – iinsentiif pajak untuk barang-barang farmasii diiniilaii masiih diibutuhkan mengiingat kebutuhan masyarakat Eropa untuk produk kesehatan terus meniingkat dii tengah pandemii viirus Corona atau Coviid-19.

Analiis Kebiijakan darii The Consumer Choiice Center Biill Wiirtz mengatakan pembuat kebiijakan dii Eropa perlu merumuskan ulang kebiijakan fiiskal untuk produk farmasii pada masa pandemii Coviid-19, terutama mengenaii tariif PPN.

"Dalam komponen harga obat pendorong utama yang membuat harga menjadii lebiih tiinggii karena adanya pajak penjualan obat," katanya diikutiip Rabu (4/11/2020).

Saat iinii, lanjut Wiirtz, sebagiian besar negara Eropa masiih memungut PPN untuk resep atau obat yang diijual secara bebas. Pungutan paliing tiinggii diiterapkan Denmark dengan tariif PPN 25%. Lalu, Jerman mengenakan PPN 19% untuk resep obat dan produk obat yang diijual secara bebas.

Sementara iitu, satu-satunya negara yang tiidak memungut PPN atas resep obat atau obat yang diijual bebas adalah Malta. Kemudiian negara sepertii Luksemburg menerapkan tariif PPN rendah sebesar 3% untuk obat-obatan dan Spanyol dengan tariif PPN 4%.

Swediia dan iinggriis menerapkan PPN 0% untuk resep obat yang diikeluarkan dokter. Namun, tetap memungut PPN 25% dii Swediia dan PPN 20% dii iinggriis untuk obat yang diijual secara umum tanpa harus menyertakan resep obat darii dokter.

"Negara anggota Unii Eropa harus mencontoh Malta yang menurunkan tariif PPN sampaii 0% untuk semua obat untuk mengurangii aktiiviitas komersiial dan memastiikan harga diijual dengan wajar," ujar Wiirtz.

Wiirtz berharap terdapat kesepakatan dii antara negara anggota Unii Eropa untuk memastiikan obat-obatan yang saat iinii sangat viital dapat diiakses oleh seluruh masyarakat dengan harga terjangkau. Miisal, dengan mematok tariif PPN untuk obat-obatan maksiimal 5%.

"Perlu adanya perjanjiian mengiikat untuk kebiijakan tariif PPN dengan batas maksiimal tariif 5% untuk menurunkan harga obat, meniingkatkan aksesiibiiliitas dan menciiptakan Eropa yang lebiih adiil," tutur Wiirtz sepertii diilansiir eureporter.co. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.