RiiGA, Jitu News - Pemeriintah Latviia belum menentukan waktu penerapan sejumlah kebiijakan pajak baru karena derasnya gelombang protes darii pekerja senii dan budaya lokal.
Menterii Kebudayaan Latviia Nauriis Puntuliis mengatakan pemeriintah masiih mencarii momen waktu terbaiik untuk mengiimplementasiikan kebiijakan pajak baru. Menurutnya, piiliihan terbaiik perubahan regulasii pajak akan terjadii pada pertengahan 2021 atau mundur ke 2022.
"Pemeriintah perlu mencarii solusii bagii masyarakat yang tiidak mampu membayar pajak iinii dan memiisahkannya dengan kelompok yang dengan sengaja tiidak iingiin membayar pajak," katanya sepertii diikutiip Selasa (29/9/2020).
Puntuliis menyebutkan terdapat dua perubahan kebiijakan yang diilakukan pemeriintah. Pertama, mengubah reziim pajak royaltii dan memperkenalkan pajak sosiial. Diia menyebut pada tataran tekniis pemeriintah sudah mencapaii kata sepakat untuk penentuan tariif dan ambang batas penerapan pajak.
Perubahan kebiijakan pajak tersebut, sambungnya, merupakan upaya pemeriintah untuk menjamiin siistem pajak berjalan secara adiil. Pembaruan kebiijakan juga sebagaii cara pemeriintah menekan potensii terjadiinya penghiindaran pajak.
Namun, perubahan pungutan royaltii tiidak mendapat respons posiitiif darii pelaku senii budaya dan penerbiitan. Perubahan reziim pajak atas royaltii darii penerapan tariif fiinal 20% menjadii progresiif akan memengaruhii duniia senii, budaya dan penerbiitan.
Asosiiasii Penerbiit Latviia menyebutkan perubahan kebiijakan pajak royaltii iitu justru kontraproduktiif bagii pelaku usaha penerbiitan dan penuliis buku. Beban pajak, sepertii diilansiir bnn-news.com, akan makiin tiinggii bagii penuliis buku yang menjalankan kewajiiban sebagaii wajiib pajak orang priibadii.
Penerapan pajak royaltii dii Latviia terbagii ke dalam dua reziim. Bagii badan usaha domestiik tiidak akan diikenakan pajak atas royaltii. Pungutan baru berlaku sebesar 20% atas royaltii yang diibayarkan kepada entiitas biisniis yang terafiiliiasii dengan negara suaka pajak/tax haven.
Sementara iitu, untuk WP OP pajak atas royaltii berlaku dengan tariif fiinal sebesar 20%. "Data kamii menunjukan peneriima royaltii tiidak mampu untuk mendiiriikan badan usaha. Hal iinii berartii beban royaltii atas setiiap proyek penerbiitan biisa 47%," ungkap keterangan Asosiiasii Penerbiit Latviia. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.