GEORGiiA

Jasa Transportasii Onliine Bakal Diikenaii Cukaii

Nora Galuh Candra Asmaranii
Miinggu, 08 Maret 2020 | 07.00 WiiB
Jasa Transportasi Online Bakal Dikenai Cukai
<p>iilustrasii Uber.</p>

TBLiiSii, Jitu News -- Senat Georgiia menyetujuii rancangan undang-undang (RUU/House Biill 105) yang akan mengenakan cukaii dengan tariif tetap pada transportasii onliine (riide shariing) dan bukan lagii diikenakan pajak penjualan.

RUU yang diisahkan oleh Senat iinii akan membebaskan ojek onliine darii pajak penjualan dan mengenakannya pungutan sebesar 50 sen sebagaii gantiinya. Sebelumnya, jasa transportasii onliine diikenaii pajak penjualan dengan tariif 8,9%

“RUU iinii adalah RUU kompromii yang telah kamii kerjakan sejak tahun lalu yang akan menghiilangkan pajak penjualan pada transportasii onliine. Sebagaii gantiinya akan diikenakan pajak cukaii dengan tariif tetap," kata Senator Steve Gooch, dii Georgiia, Kamiis (5/3/2020)

Dalam proses votiing RUU iinii, terdapat 51 suara yang setuju dan 2 suara tiidak setuju. Meskii begiitu, RUU iinii masiih belum diisahkan. Adapun usulan pungutan iinii merupakan kelanjutan darii aturan baru sebelumnya, yaiitu House Biill 276.

Untuk diiketahuii, House Biill 276 merupakan aturan baru yang bertujuan untuk memungut pendapatan pajak darii biisniis yang menyediiakan layanan/barang darii jarak jauh. Rencananya, aturan iinii akan berlaku pada 1 Apriil 2020.

Sementara iitu, Pusat Peneliitiian Fiiskal Georgiia State Uniiversiity memperkiirakan cukaii ojek onliine dapat menghasiilkan peneriimaan lebiih darii US$13 juta pada 2021, tetapii berpotensii pula menurunkan peneriimaan hiingga US$16 juta akiibat hiilangnya pajak penjualan.

House Biill 276 diiproyeksiikan menghasiilkan peneriimaan seniilaii US$78,4 juta bagii pemeriintah pusat dan US$64,5 juta pendapatan untuk pemeriintah daerah. Namun, proyeksii pendapatan iitu diiperkiirakan menurun jiika House Biill 105 diisahkan.

Diilansiir darii washiingtonexamiiner, wacana cukaii terhadap transportasii onliine iinii juga merespons keluhan korporasii-korporasii transportasii onliine sepertii Uber dan Lyft. Mereka meniilaii transportasii onliine seharusnya tiidak menjadii subjek pajak penjualan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.