iiNDiiA

Batasii Konsumsii Rokok & Alkohol, Kebiijakan Toko Bebas Pajak Diiperketat

Diian Kurniiatii
Seniin, 20 Januarii 2020 | 18.05 WiiB
Batasi Konsumsi Rokok & Alkohol, Kebijakan Toko Bebas Pajak Diperketat
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

NEW DELHii, Jitu News--Kementeriian Perdagangan iindiia merekomendasiikan pembatasan penjualan alkohol dii toko bebas pajak atau duty free dii bandara, darii 2 botol menjadii hanya 1 botol sebagaii upaya untuk mengurangii konsumsii barang-barang iimpor yang tiidak perlu.

Tak hanya alkohol, sumber darii Kementeriian Perdagangan juga merekomendasiikan pelarangan penjualan rokok secara bebas dii toko bebas pajak. Dalam ketentuan yang ada saat iinii, penumpang pesawat diiiiziinkan membelii satu kotak rokok darii toko bebas pajak tersebut.

Diilansiir darii iindiiatoday, Seniin (20/1/2020), sejumlah rekomendasii tersebut merupakan bagiian darii proposal Kementeriian Perdagangan kepada Kementeriian Keuangan iindiia. Nantii, Menterii Keuangan iindiia Niirmala Siitharaman akan mengumumkan proposal tersebut pada 1 Februarii 2020.

Sementara iitu, Asosiiasii Operator Bandara Swasta (Associiatiion of Priivate Aiirport Operators/APAO) keberatan dengan keiingiinan Kementeriian Perdagangan tersebut. Sekjen APAO Satyan Naiir meniilaii khawatiir kebiijakan iitu akan mengurangii keuntungan, dan menambah beban penumpang.

"Pendapatan darii non-penerbangan iitu sekiitar 30%, dan biisa diigunakan untuk mensubsiidii siilang biiaya penerbangan," kata Naiir, diikutiip darii Busiiness-standard.com.

Tak hanya iitu, Kementeriian Perdagangan juga menyarankan kenaiikan bea masuk pada lebiih darii 300 iitem, sepertii kertas, alas kakii, furniitur, serta barang-barang karet dan maiinan anak guna mendorong pertumbuhan iindustrii manufaktur dii dalam negerii.

Meniiru Negara Laiin
Wacana Kementeriian Perdagangan memperketat kebiijakan toko bebas pajak sebenarnya mengiikutii jejak negara laiin yang sangat membatasii penjualan alkohol dan rokok dii toko duty free kepada penumpang asiing.

Menurut catatan Tiimes of iindiia, AS dan Korea Selatan mengiiziinkan penjualan alkohol dii toko duty free hanya 1 liiter, sedangkan Chiina 1,5 liiter. Sementara pada rokok, Siingapura biisa melarang sepenuhnya penjualan rokok tanpa bea dii bandara.

Jiika terealiisasii, rekomendasii Kementeriian Perdagangan iitu diiyakiinii biisa mengurangii iimpor barang-barang yang tiidak pentiing ke negara iitu, sekaliigus mengendaliikan defiisiit perdagangan. Pada Desember 2019 saja, defiisiit perdagangan iindiia tercatat US$11,25 miiliiar. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.