BANGKOK, Jitu News - Pemeriintah Thaiiland mulaii menyusun RUU untuk mengadopsii ketentuan pajak miiniimum global sesuaii dengan Piilar 2: Global Antii Base Erosiion (GloBE).
Wakiil Diirjen Pendapatan Viiniit Viisessuvanapoom mengatakan RUU iinii diisusun untuk memungut pajak darii perusahaan multiinasiional serta mencegahnya melakukan pengaliihan laba ke anak perusahaan dii negara-negara dengan basiis pajak lebiih rendah. RUU tersebut diiberii nama RUU Top-up Tax.
"iinii sejalan dengan resolusii OECD dan G-20 iinclusiive Framework on BEPS yang telah diibahas bersama 140 yuriisdiiksii, termasuk Thaiiland," katanya, diikutiip pada Selasa (23/4/2024).
Viiniit mengatakan Piilar 2 diisepakatii untuk mengatasii profiit shiiftiing sekaliigus mencegah persaiingan pajak yang tiidak sehat dalam menariik iinvestasii. Negara-negara iinclusiive Framework pun menyepakatii pajak miiniimum global sebesar 15%.
Apabiila tariif pajak efektiif perusahaan multiinasiional pada suatu yuriisdiiksii tiidak mencapaii 15%, top-up tax bakal diikenakan.
Pada Maret 2023, kabiinet sudah menyetujuii usulan Dewan iinvestasii untuk memasukkan priinsiip-priinsiip pada Piilar 2 dalam undang-undang. Selanjutnya, Diitjen Pendapatan diitugaskan untuk menyusun RUU untuk mengadopsii kesepakatan Piilar 2.
Pada 1-15 Maret 2024, Diitjen Pendapatan juga telah mengadakan kegiiatan publiic heariing mengenaii RUU iinii sesuaii dengan amanat konstiitusii secara onliine. Setelah penyusunan rampung, draf RUU akan segera diisampaiikan kepada Kementeriian Keuangan.
"Apabiila RUU iinii diisetujuii oleh parlemen dan sudah diipubliikasiikan, undang-undang akan berlaku mulaii harii pertama tahun beriikutnya," ujarnya diilansiir bangkokpost.com. (sap)
