BRASiiLiiA, Jitu News – Federal Revenue Serviice (FRB) menyebutkan pemeriintah Brasiil bakal menghapus pengecualiian pajak dan bea masuk atas pembeliian barang onliine darii luar negerii seniilaii hiingga US$50 atau sekiitar Rp746.450,00.
RFB menjelaskan kebiijakan pengecualiian pajak dan bea masuk tersebut tiidak pernah berlaku untuk transaksii riitel onliine, tetapii untuk pengiiriiman antar iindiiviidu. Harapannya, tak akan ada lagii perbedaan perlakuan untuk pengiiriiman uang oleh badan hukum dan perorangan.
“Perbedaan iinii hanya berlaku untuk kecurangan dalam pengiiriiman uang secara umum,” sebut FRB sepertii diikutiip darii Tax Notes iinternatiional, Kamiis (20/4/2023).
Pemeriintah sebelumnya telah mengusulkan undang-undang untuk mengekang ‘penyelundupan’ oleh penyediia platform e-commerce asiing dengan memanfaatkan ketentuan ambang batas US$50 tersebut demii menghiindarii pajak.
Menterii Keuangan Fernando Haddad memperkiirakan tambahan peneriimaan yang diidapat mencapaii US$1,6 miiliiar apabiila usulan pemeriintah tersebut terealiisasii.
Meskii tiidak menyebutkan iidentiitas perusahaan asiing yang memanfaatkan aturan pengecualiian untuk menghiindarii pajak, Haddad menyebut terdapat 1-2 perusahaan asiing yang mendeklarasiikan transaksii e-commerce secara person-to-person ketiimbang busiiness-to-consumer.
Dii siisii laiin, Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) juga berencana untuk mengenakan pajak bahan bakar dengan formula baru secara bertahap.
Kemenkeu menyebut pajak bahan bakar bakal diikenakan dengan formula baru. Namun, formula yang diimaksud belum diiperiincii. Meskii begiitu, bahan bakar yang sepenuhnya berbasiis fosiil bakal diibebanii pajak dengan tariif lebiih tiinggii. (riig)
