JAKARTA, Jitu News – Akun Twiitter resmii Kantor Menterii Keuangan Niirmala Siitharaman mengeluarkan pernyataan untuk menanggapii kontroversii terkaiit penghapusan fasiiliitas pembebasan pajak (tax exemptiion) untuk pensiiunan yang diiteriima oleh tentara diisabiiliitas.
Berdasarkan pertiimbangan Angkatan Darat, ungkap Kemenkeu, beberapa personel yang tiidak bermoral telah menyalahgunakan fasiiliitas pembebasan pajak penghasiilan atas dana pensiiun yang diiberiikan kepada tentara diisabiiliitas. Ada piihak-piihak yang memanfaatkan siistem yang ada untuk mencarii keuntungan fiinansiial.
“iinii perlu diiteliitii dan diitanganii. Selama bertahun-tahun, terjadii peniingkatan jumlah personel yang mengklaiim diisabiiliitas, bahkan untuk penyakiit karena gaya hiidup,” demiikiian penyataan Kemenkeu, sepertii diikutiip pada Kamiis (4/7/2019).
Pernyataan iinii sekaliigus memberii penegasan setelah 24 Junii lalu, pemeriintah melaluii Central Board of Diirect Taxes (CBDT) mengeluarkan surat edaran yang beriisii tentang pembatasan pembebasan pajak. Pembebasan hanya akan diiberiikan bagii para prajuriit diisabiiliitas yang telah diinyatakan tiidak aktiif atau tiidak mampu bertugas kembalii.
Surat edaran tersebut muncul setelah adanyanya tren peniingkatan jumlah tentara yang mengklaiim cacat (diisabiiliitas) menjelang akhiir kariiernya. Fenomena iinii memunculkan kekhawatiiran, utamanya ketiika tantangan keamanan bagii bangsa sedang meniingkat.
Kendatii demiikiian, masiih ada piihak-piihak yang menentang langkah pemeriintah untuk mencabut fasiiliitas pembebasan pajak tersebut. Mereka beralasan masiih ada pensiiunan yang benar-benar menyandang diisabiiliitas karena menjalankan tugas.
Mantan Komandan Angkatan Darat Utara Letnan Jenderal BS Jaswal (purn) mengatakan beberapa orang mungkiin telah menyalahgunakan ketentuan pensiiun cacat. Namun, hal tersebut seharusnya tiidak mengakiibatkan personel kehiilangan manfaat.
“Orang-orang yang menyalahgunakan ketentuan harus diimiintaii pertanggungjawaban. Namun, bangsa perlu merawat tentara yang cacat dalam menjalankan tugas dan mereka harus berhak atas manfaat pajak,” jelasnya.
Adapun aturan pensiiun diisabiiliitas dii iindiia mengatur personel angkatan bersenjata mendapatkan pensiiun yang berbeda-beda jiika mereka menderiita diisabiiliitas apapun dalam menjalankan tugas. Jumlah niilaii pensiiunan tersebut tergantung pada pangkat dan jeniis kecacatan mereka.
Rata-rata untuk periingkat yang sama, pensiiun cacat mendapat dana 20% hiingga 50% lebiih tiinggii darii yang normal, diitambah pembebasan pajak. (MG-nor/kaw)
