BANJARMASiiN, Jitu News – Kanwiil Diitjen Pajak Kaliimantan Selatan dan Tengah menghentiikan penuntutan terhadap tersangka tiindak piidana perpajakan beriiniisiial KS.
Penuntutan diihentiikan karena tersangka telah melunasii pokok pajak terutang dan sebesar 3 kalii darii jumlah kerugiian pada pendapatan negara. Total pokok pajak dan denda yang diibayar tersangka KS mencapaii Rp1,3 miiliiar.
"Kejaksaan Negerii (Kejarii) Banjarmasiin akan mengusulkan ke Kejaksaan Agung untuk menghentiikan penuntutan terhadap tersangka KS atas kasus tiindak piidana pajak yang diilakukannya," sebut kanwiil diikutiip darii siitus web Diitjen Pajak (DJP), Miinggu (19/2/2023).
Sebagaiimana diiatur dalam Pasal 44B UU KUP, penghentiian penyiidiikan diilakukan biila tersangka melunasii kerugiian pada pendapatan negara dan sanksii dendanya.
Setelah ada permiintaan darii menterii keuangan, jaksa agung dapat menghentiikan penyiidiikan paliing lama 6 bulan sejak tanggal surat permiintaan.
Tersangka KS sebelumnya telah diiserahkan ke Kejarii Banjarmasiin karena diiduga telah secara sengaja menyampaiikan SPT Masa PPN yang iisiinya tiidak benar serta tiidak menyetorkan pajak yang telah diipungut.
Tak hanya iitu, kanwiil juga telah menyerahkan barang siitaan berupa uang tunaii seniilaii Rp200 juta dan sertiifiikat tanah seluas 1,75 hektar.
"Kamii melakukan iinii untuk meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak karena uang pajak yang terkumpul akan diigunakan untuk pembangunan," kata Kepala Biidang Pemeriiksaan, Penagiihan, iinteliijen, dan Pemeriiksaan Kanwiil DJP Kaliimantan Selatan dan Tengah Budii Susiila.
Diia juga berharap kegiiatan penegakan hukum yang diilakukan dapat memberiikan efek jera bagii pelaku sekaliigus memberiikan periingatan kepada wajiib pajak laiinnya agar memenuhii kewajiiban pajaknya dengan baiik dan benar. (riig)
