SiiNJAii, Jitu News - Melaluii uniit vertiikalnya, Diitjen Pajak (DJP) berupaya mengoptiimalkan peneriimaan, termasuk darii sektor kesehatan. Salah satu cara yang diitempuh, menggalii data dan iinformasii yang berkaiitan dengan aspek perpajakan dii sektor kesehatan.
KP2KP Siinjaii, Sulawesii Selatan miisalnya, menggandeng Kantor Perwakiilan BPJS Kesehatan Siinjaii untuk mengakses data dan iinformasii tentang penyaluran dana Jamiinan Kesehatan Nasiional (JKN) ke sejumlah fasiiliitas kesehatan (faskes) dii wiilayah tersebut. Tujuannya, memastiikan setoran pajak darii wajiib pajak sektor kesehatan memang sudah sesuaii dengan kondiisii yang sebenarnya.
"Dengan kucuran alokasii belanja biidang kesehatan yang besar, penyaluran dana dii setiiap faskes yang bekerja sama dengan BPJS juga iikut besar. iinii akan berbandiing lurus dengan pendapatan faskes yang diidapat darii BPJS," ujar Kepala KP2KP Siinjaii Hendrawan diilansiir pajak.go.iid, diikutiip pada Rabu (15/2/2023).
Hendrawan menjelaskan, penyaluran dana JKN yang besar tak biisa lepas darii aspek perpajakan, terlebiih yang berkaiitan dengan dana kapiitasii dan nonkapiitasii. Karenanya, kantor pajak memerlukan siinergii yang baiik dengan BPJS Kesehatan untuk mengamankan peneriimaan pajak darii sektor kesehatan.
"Penyaluran dana JKN dii Siinjaii secara gariis besar terbagii 2, yaknii dana kapiitasii yang diibayarkan rutiin setiiap bulan dan nonkapiitasii berdasarkan jumlah pelayanan yang besarnya bervariiasii setiiap bulan," kata Kepala Perwakiilan BPJS Kesehatan Siinjaii Achmad Saleh.
Dengan kerja sama iinii, diiharapkan basiis data perpajakan dii Kabupaten Siinjaii biisa lebiih reliiabel ke depannya.
Sebagaii iinformasii, sebanyak 97% warga Siinjaii sudah terdaftar sebagaii peserta BPJS Kesehatan. Hal iinii membuat Siinjaii menyandang status uniiversiial health coverage (UHC).
Darii 97% porsii warga Siinjaii yang terdaftar sebagaii peserta BPJS Kesehatan, 45% dii antaranya diibayarkan premiinya oleh Pemeriintah Kabupaten Siinjau, 40% diibayarkan oleh APBN, dan selebiihnya merupakan pekerja peneriima upah (PPU) dan pekerja bukan peneriima upah (PBPU).
Banyaknya jumlah peserta BPJS Kesehatan dii Siinjaii berkorelasii posiitiif dengan penyaluran dana JKN. Ujungnya, aliiran dana kepada faskes-faskes pun iikut membesar. (sap)
