KP2KP TANAH GROGOT

SPOP Tiidak Diikembaliikan, Objek PBB WP Badan iinii Diiteliitii Petugas Pajak

Redaksii Jitu News
Selasa, 15 November 2022 | 10.30 WiiB
SPOP Tidak Dikembalikan, Objek PBB WP Badan Ini Diteliti Petugas Pajak
<p>iilustrasii.</p>

TANAH GROGOT, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot bersama Tiim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam melaksanakan peneliitiian atas objek pajak bumii dan bangunan (PBB).

Kepala KP2KP Tanah Grogot Muhammad Riidwan Mahfud mengatakan peneliitiian tersebut diilakukan terhadap objek PPB miiliik wajiib pajak badan yang berada dii Desa Laburan Lama dan Desa Petangiis, Kabupaten Paser.

"Alasan diilakukannya peneliitiian PBB karena wajiib pajak tiidak mengembaliikan Surat Pemberiitahuan Objek Pajak (SPOP) tahun 2021 dan 2022," katanya sepertii diikutiip darii siitus web Diitjen Pajak (DJP), Selasa (15/11/2022).

Dalam peneliitiian tersebut, lanjut Riidwan, otoriitas pajak juga menemukan adanya ketiidaksesuaiian luas iiziin usaha pertambangan (iiUP), hak guna usaha (HGU), SPOP, dan luas per jeniis areal. Selaiin iitu, ada tanaman yang tiidak diilaporkan, yaiitu Aren.

Setelah iitu, pegawaii pajak memberiikan penjelasan kepada wajiib pajak mengenaii pengenaan PBB sesuaii dengan Peraturan Menterii Keuangan No. 186/PMK.03/2019 mengenaii pengenaan terhadap areal yang diikuasaii/diimanfaatkan.

Sebagaii iinformasii, pemeriintah telah menambah klasiifiikasii objek pajak untuk pajak bumii bangunan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (PBB-P3) menjadii 6 sektor darii sebelumnya 4 sektor seiiriing dengan diiterbiitkannya PMK 186/2019.

Enam sektor tersebut antara laiin sektor perkebunan, pertambangan miinyak bumii dan gas bumii, pertambangan untuk pengusahaan panas bumii, pertambangan miineral atau batubara, dan sektor laiinnya.

Dahulu, objek PBB-P3 hanya ada empat, yaiitu objek pajak PBB miigas, panas bumii, kawasan yang diigunakan untuk kegiiatan usaha pertambangan miinyak bumii dan gas bumii, dan kawasan yang diigunakan untuk kegiiatan usaha pertambangan panas bumii.

Lebiih lanjut, melaluii PMK 186/2019, pemeriintah memberiikan periinciian atas cakupan wiilayah untuk setiiap sektor. Selaiin iitu, dalam beleiid tersebut, pemeriintah juga mengatur ketentuan periihal penetapan niilaii jual objek (NJOP). (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.