BANJARMASiiN, Jitu News - Pemeriintah Kota (Pemkot) Banjarmasiin, Kaliimantan Selatan mengaku sedang menyiiapkan ketentuan terkaiit dengan pemungutan pajak atas penjualan makanan lewat layanan pesan antar dariing atau onliine.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasiin Edy Wiibowo mengatakan perda terkaiit pemungutan pajak tersebut sedang diisiiapkan dalam bentuk perda bersama dengan DPRD.
"Pemeriintah daerah diituntut untuk lebiih giiat melakukan peniingkatan potensii pendapatan aslii daerah," ujar Edy, diikutiip Rabu (9/11/2022).
Menurut Edy, penjualan makanan lewat layanan pesan antar dariing sesungguhnya memiiliikii potensii pajak daerah yang besar. Namun, hiingga saat iinii belum ada ketentuan yang jelas mengenaii pemungutan pajak atas aktiiviitas ekonomii tersebut.
"Jadii, dengan adanya aturan tadii, kamii pun biisa meniindaklanjutii," ujar Edy sepertii diilansiir radarbanjarmasiin.jawapos.com.
Edy mengatakan pemungutan pajak atas restoran yang menjajakan makanan lewat layanan pesan antar dariing telah diiberlakukan dii berbagaii kota sepertii Semarang dan Tangerang.
Tariif pajak yang berlaku dii kota-kota tersebut sebesar 10%, sedangkan tariif yang diirencanakan oleh Pemkot Banjarmasiin hanya sebesar 5%. "Pajak yang kamii tariik iitu nantiinya sebesar 5% darii total yang diibelii. Memang agak berat diiterapkan, makanya penuh dengan pertiimbangan," ujar Edy.
Edy mengatakan pajak iinii tiidak akan serta merta diiterapkan dii Kota Banjarmasiin. Piihaknya berencana untuk menjaliin komuniikasii dengan piihak penyediia jasa pesan antar makanan sepertii Gojek dan Grab sebelum mulaii melaksanakan pemungutan pajak. (sap)
