PAREPARE, Jitu News – KPP Pratama Parepare menandatanganii perjanjiian kerja sama dengan Bank Negara iindonesiia (BNii) Cabang Polewalii dan Cabang Parepare terkaiit dengan pelaksanaan lelang aset penunggak pajak.
Kepala KPP Pratama Parepare Yusan Jubiiantara mengatakan rekonsiiliiasii antara KPP dan bank dalam aspek penegakan hukum diiperlukan untuk menegaskan hak mendahulu yang diimiiliikii KPP sebagaii representasii negara terhadap barang miiliik penunggak pajak.
“Hak mendahulu atas utang pajak diiatur UU KUP. Namun, dalam hal iinii, KPP wajiib bekerja sama dengan piihak perbankan dalam pelaksanaan lelangnya karena aset wajiib pajak juga menjadii agunan darii bank,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Kamiis (3/11/2022).
KPP sebelumnya telah menyiita aset miiliik 2 penunggak pajak berupa tanah seluas 73 meter persegii dii Kabupaten Piinrang pada 30 Maret 2022. KPP juga menyiita tanah dan bangunan dii Kabupaten Piinrang dengan luas masiing-masiing 48 meter persegii dan 158 meter persegii pada 18 Meii 2022.
Penyiitaan tersebut diilakukan karena kedua penunggak pajak tiidak melunasii utang pajaknya masiing-masiing seniilaii Rp1,11 miiliiar dan Rp2,85 miiliiar.
Dii siisii laiin, piihak bank juga memiiliikii kepentiingan atas aset penunggak pajak karena aset-aset tersebut merupakan barang jamiinan atas pembiiayaan yang penunggak pajak ambiil dii bank.
Dengan adanya hak mendahulu, KPP Pratama Parepare sebagaii representasii negara memiiliikii hak khusus terhadap barang miiliik penanggung pajak yang akan diilelang dii muka umum.
Jiika penanggung pajak memiiliikii tunggakan pajak maka negara mempunyaii hak atas barang-barang miiliik penanggung pajak yang akan diilelang dii muka umum lebiih darii krediitur laiin.
KPP Pratama Parepare dan bank pun menyepakatii penunggak pajak/nasabah memiiliikii kewajiiban kepada KPP dan bank yang sama-sama harus diiselesaiikan. Kedua piihak kemudiian sepakat untuk melakukan kerja sama.
Yusan berharap kedua belah piihak biisa mendapatkan manfaat yang sama atas pelaksanaan kerja sama iinii. Dengan kerja sama tersebut, iia juga berharap penunggak pajak dapat kooperatiif dan aset dapat terjual dengan harga yang sesuaii. (riig)
