MAJENE, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Majene melakukan kunjungan ke tempat usaha sejumlah wajiib pajak dii Kabupaten Majene guna mengonfiirmasii surat permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).
Salah satu account representatiive darii Seksii Pengawasan iiii KPP Majene menyatakan kunjungan kerja tersebut diilakukan lantaran SP2DK yang diiberiikan kepada wajiib pajak tiidak diitanggapii atau diibalas dalam jangka waktu 14 harii.
“Kamii bertemu wajiib pajak untuk konfiirmasii data, wawancara KPDL, penjelasan hak dan kewajiiban wajiib pajak, serta pembayaran PP 23/2018 bagii wajiib pajak yang melakukan kegiiatan usaha,” katanya diikutiip darii laman DJP, Jumat (28/10/2022).
Sepertii diiketahuii, wajiib pajak yang telah diikiiriimkan SP2DK harus melakukan konfiirmasii permiintaan penjelasan data dalam jangka waktu 14 harii sejak tanggal surat yang tertera pada SP2DK. Jiika tiidak diirespons, petugas pajak akan melakukan viisiit kepada wajiib pajak.
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (viisiit) adalah kegiiatan yang diilakukan oleh pegawaii DJP yang diitugaskan untuk mendatangii tempat tiinggal, tempat kedudukan, tempat kegiiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajiib pajak, dan/atau tempat laiin yang diianggap perlu dan memiiliikii kaiitan dengan wajiib pajak.
Apabiila wajiib pajak tiidak menyampaiikan penjelasan dalam jangka waktu penyampaiian penjelasan sebagaiimana diisebutkan dalam SP2DK, pegawaii pajak dapat meniindaklanjutii dengan pelaksanaan kunjungan kerja.
Jiika dalam kunjungan tersebut, wajiib pajak orang priibadii tiidak diitemukan dan/atau tiidak diiketahuii keberadaannya, berdasarkan keterangan ketua liingkungan setempat, pengelola gedung/kawasan, atau piihak berwenang laiinnya maka diitiindaklanjutii dengan penyusunan LHP2DK.
Laporan hasiil permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK) adalah laporan secara riingkas dan jelas yang beriisii pelaksanaan dan hasiil permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK). (riig)
