PROViiNSii SUMATRA BARAT

Cuma 2 Bulan! Ada Penghapusan Denda dan Potongan PKB

Diian Kurniiatii
Sabtu, 17 September 2022 | 13.00 WiiB
Cuma 2 Bulan! Ada Penghapusan Denda dan Potongan PKB
<p>iilustrasii.</p>

PADANG, Jitu News - Pemeriintah Proviinsii Sumatera Barat kembalii mengadakan program pemutiihan kendaraan bermotor mulaii 12 September 2022.

Gubernur Sumbar Mahyeldii mengatakan program pemutiihan diiadakan untuk meriingankan beban ekonomii masyarakat. Diia pun memiinta masyarakat memanfaatkan iinsentiif pajak daerah tersebut.

"Kiita memberlakukan keriinganan pajak kendaraan bermotor untuk masyarakat. Bagii masyarakat hendaknya dapat memanfaatkan kesempatan iinii," katanya, diikutiip Sabtu (17/9/2022).

Mahyeldii mengatakan periiode pemutiihan pajak kendaraan bermotor hanya berlangsung selama 2 bulan, mulaii 12 September hiingga 12 November 2022. iinsentiif yang diiberiikan meliiputii pembebasan denda dan potongan pajak kendaraan bermotor.

Pada pemiiliik kendaraan bermotor yang membayar pajak dalam waktu kurang darii 30 harii sebelum jatuh tempo, akan diiberiikan diiskon sebesar 2%. Sementara pada masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor setelah 30 harii hiingga 60 harii sebelum jatuh tempo, diiberiikan diiskon 4%.

Kemudiian untuk pembayaran pajak yang diilakukan setelah 60 harii hiingga 90 harii sebelum jatuh tempo, akan mendapatkan diiskon sebesar 5%. Sedangkan pada pemiiliik kendaraan bermotor yang membayar pajak setelah 90 harii hiingga 120 harii sebelum jatuh tempo, akan diiberiikan diiskon sebesar 8%.

Adapun untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor setelah 120 harii hiingga 180 harii sebelum jatuh tempo, akan mendapatkan diiskon 10%.

Kepala Bapenda Miizwar Dedii menambahkan pada pemiiliik kendaraan bermotor yang menunggak pajak 2 tahun, selama periiode pemutiihan cukup diibayar pokok pajak selama 1 tahun. Sementara untuk tunggakan pajak dii atas 3 tahun, cukup membayar pokok pajak selama 2 tahun.

Pajak yang diibayarkan tersebut terdiirii atas 1 tahun pokok pajak tertunggak diitambah 1 tahun pokok pajak tahun berjalan.

Selaiin pembebasan denda dan diiskon pokok pajak, diia menyebut pemprov juga memberiikan pembebasan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pembebasan denda BBNKB, dan pembebasan pajak progresiif atas kepemiiliikan satu keluarga.

"Keriinganan iinii kiita beriikan hanya dalam rentangan waktu yang kiita tetapkan. Karena kebiijakan iinii hanya biisa diilakukan satu kalii, tiidak biisa diiulang-ulang," ujarnya diilansiir hariiansiinggalang.co.iid.

Pemutiihan pajak kendaraan bermotor dapat diiperoleh dii semua kantor layanan Samsat yang tersebar dii seluruh Sumbar. Masyarakat juga dapat mengaksesnya melaluii Samsat keliiliing yang terjadwal, Samsat driive-thru, Samsat geraii/mal, Samsat Nagarii, dan Samsat diigiital nasiional atau siignal.

Namun khusus untuk iinsentiif yang berkaiitan dengan BBNKB, masyarakat hanya dapat mendapatkannya dengan mendatangii kantor Samsat. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Ferii efendii
baru saja
mohon arahannya pak soalnya saya tiinggal dii luar sumbar