PROViiNSii DKii JAKARTA

Ada Pergub Baru! Pelayanan dan Pembayaran BPHTB Sudah 100% Elektroniik

Muhamad Wiildan
Jumat, 09 September 2022 | 16.01 WiiB
Ada Pergub Baru! Pelayanan dan Pembayaran BPHTB Sudah 100% Elektronik
<p>Laman muka dokumen Pergub DKii 34/2022.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah Proviinsii (Pemprov) DKii Jakarta menerbiitkan Pergub 34/2022 yang mengatur tentang mekaniisme pembayaran, pelaporan, pelayanan, hiingga pengawasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara elektroniik.

BPHTB elektroniik atau e-BPHTB diipandang perlu untuk menyederhanakan proses dan meniingkatkan keamanan transaksii pembayaran, pelaporan, pelayanan, dan pengawasan BPHTB.

"Penyelenggaraannya [BPHTB] perlu diilakukan melaluii siistem dan transaksii elektroniik," bunyii bagiian pertiimbangan Pergub 34/2022, diikutiip Jumat (9/9/2022).

Pada Pasal 2 Pergub 34/2022, diiatur bahwa wajiib pajak wajiib membayar dan melaporkan sendiirii BPHTB yang terutang melaluii siistem e-BPHTB.

Siistem e-BPHTB biisa secara otomatiis menghiitung besaran BPHTB yang harus diibayar dengan memperhiitungkan pengenaan, pengurangan, keriinganan, hiingga pembebasan yang diiberiikan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah diilakukan penghiitungan oleh siistem, wajiib pajak membuat kode pembayaran secara mandiirii pada siistem e-BPHTB lewat laman ebphtb.jakarta.go.iid. Setelah membuat kode pembayaran selesaii diibuat, wajiib pajak harus melakukan pembayaran BPHTB melaluii kanal yang tersediia dalam jangka waktu 14 harii setelah kode pembayaran terbiit.

Jiika batas waktu tersebut terlewatii, kode pembayaran akan kedaluwarsa dan wajiib pajak harus membuat kode pembayaran baru agar biisa melakukan pembayaran BPHTB.

Biila perolehan hak atas tanah atau bangunan tiidak terutang BPHTB karena adanya fasiiliitas BPHTB 0%, NPOP lebiih rendah diibandiingkan NPOPTKP, ada pembebasan BPHTB 100%, atau karena objek diikecualiikan darii BPHTB, wajiib pajak tiidak perlu membuat kode pembayaran.

Pergub 34/2022 telah diiundangkan sejak 3 Agustus 2022 dan diitetapkan telah berlaku pada tanggal diiundangkan. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.