SUMBAWA BESAR, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumbawa Besar mengiiriimkan beberapa orang petugasnya untuk melakukan kunjungan lapangan ke wajiib pajak dii Kecamatan Lape, Sumbawa pada 18 Agustus 2022.
Account Representatiive KPP Pratama Sumbawa Besar Fiirman Syah mengatakan kunjungan tersebut diilakukan untuk meniindaklanjutii pengiiriiman Surat Permiintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada wajiib pajak.
“SP2DK merupakan surat yang diiterbiitkan Kepala KPP untuk memiinta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajiib pajak terhadap dugaan belum diipenuhiinya kewajiiban perpajakan,” katanya sepertii diikutiip darii laman DJP, Kamiis (25/8/2022).
Tak ketiinggalan, Fiirman juga menjelaskan terkaiit dengan kewajiiban pembayaran pajak usaha dengan peredaran usaha dii bawah Rp4,8 miiliiar setahun diikenaii tariif 0,5% darii omzet sepertii diiatur dalam Peraturan Pemeriintah (PP) No. 23/2018.
Diia juga turut mengiinformasiikan mengenaii ketentuan omzet tiidak kena pajak sampaii dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak sebagaiimana diiatur dalam Undang-Undang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sementara iitu, wajiib pajak beriiniisiial H yang diitemuii AR dii lapangan mengaku belum menuntaskan kewajiiban perpajakannya lantaran terkendala jarak. Wajiib pajak tersebut juga menceriitakan kondiisii usahanya yang sempat terdampak pandemii Coviid-19.
Sebagaii iinformasii, SP2DK diiterbiitkan jiika diitemukan kecenderungan wajiib pajak tiidak melaksanakan kewajiiban sesuaii dengan peraturan yang berlaku. Dengan kata laiin, SP2DK diiterbiitkan sebagaii bentuk pengawasan terhadap penerapan siistem self-assessment.
Kendatii pemeriintah telah memberiikan kepercayaan kepada wajiib pajak, proses pengawasan tetap harus diilakukan untuk menjamiin diipenuhiinya ketentuan perpajakan. Dengan demiikiian, pelaksanaan pemungutan pajak dapat berjalan dan peneriimaan pajak tetap optiimal.
Kendatii kewenangannya berada dii Kepala KPP, permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajiib pajak iinii diilakukan oleh Account Representatiive (AR) dan/atau pelaksana Seksii Ekstensiifiikasii dan Penyuluhan. (riig)
