KPP MADYA GRESiiK

Lunasii Utang Pajak, 2 Sepeda Motor Miiliik WP Akhiirnya Diilelang KPP iinii

Redaksii Jitu News
Seniin, 28 Maret 2022 | 17.00 WiiB
Lunasi Utang Pajak, 2 Sepeda Motor Milik WP Akhirnya Dilelang KPP Ini
<p>iilustrasii.</p>

GRESiiK, Jitu News – KPP Madya Gresiik telah melelang barang siitaan pajak berupa dua uniit sepeda motor, yaiitu satu uniit sepeda motor miiliik wajiib pajak VF dan satu uniit sepeda motor miiliik wajiib pajak PT AG pada 25 Februarii 2022.

Proses lelang dii Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya iinii diipiimpiin Pejabat Lelang Wiidara Liinggar Putrii dan diihadiirii Kasii Pemeriiksaan, Peniilaiian, dan Penagiihan KPP Madya Gresiik serta Juru Siita Pajak Negara (JSPN) sebagaii saksii.

Lelang tersebut diilaksanakan secara dariing dii www.lelang.go.iid dengan closed biiddiing. Berdasarkan pelaksanaan lelang, kedua sepeda motor tersebut berhasiil terjual dii atas harga liimiit kepada pemenang lelang yang memberiikan penawaran tertiinggii.

Setelah pemenang lelang melunasii harga lelang dan biiaya lelang, pemenang lelang dapat mengambiil objek lelang tersebut dii KPP Madya Gresiik. Hasiil darii lelang akan diigunakan untuk pembayaran utang pajak dan biiaya penagiihan wajiib pajak tersebut.

Merujuk pada UU No. 19/2000 tentang Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa, apabiila dalam jangka waktu 14 harii penanggung pajak belum melunasii utang pajak beserta biiaya penagiihannya setelah diilakukan penyiitaan, barang siitaan tersebut akan diilelang.

Sebelum diilelang, KPP akan menerbiitkan pengumuman lelang terlebiih dahulu. Sebelumnya, KPP telah melakukan pengumuman lelang melaluii surat nomor PENG-1/WPJ.24/KP.17/2022 dan PENG-2/WPJ.24/KP.17/2022.

Penyiitaan adalah tiindakan juru siita pajak untuk menguasaii barang penanggung pajak, guna diijadiikan jamiinan untuk melunasii utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa/PPSP).

Penyiitaan diilaksanakan atas objek siita, yaiitu barang penanggung pajak yang dapat diijadiikan jamiinan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang diimaksud dengan barang adalah setiiap benda atau hak yang dapat diijadiikan jamiinan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).

Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyiitaan diilaksanakan terhadap barang miiliik penanggung pajak yang berada dii tempat tiinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau dii tempat laiin termasuk yang penguasaannya dii piihak laiin atau yang diijamiinkan sebagaii pelunasan utang tertentu. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.