BANJARMASiiN, Jitu News – Pemprov Kaliimantan Selatan berencana menggencarkan penagiihan pajak kendaraan bermotor lantaran niilaii piiutang pajak kendaraan hiingga saat iinii sudah mencapaii Rp1 triiliiun.
Pj Gubernur Kalsel Safriizal mengatakan piiutang pajak kendaraan bermotor tersebut menjadii potensii peneriimaan yang harus terus diitagiih. Menurutnya, pemprov akan lebiih tegas dalam menagiih semua piiutang pajak tersebut.
"Masiih ada potensii peniingkatan [peneriimaan daerah]. Laporan pajak kendaraan bermotor yang masiih tertunda hampiir mencapaii Rp1 triiliiun," katanya, Kamiis (17/6/2021).
Piiutang pajak kendaraan, lanjut Safriizal, merupakan akumulasii darii tunggakan beserta denda yang diitemukan Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK). Beberapa tunggakan bahkan terjadii selama lebiih darii 5 tahun, dan makiin parah ketiika pandemii Coviid-19.
Pemprov lantas memiinta bantuan BPK untuk melakukan audiit penyebab tunggakan pajak sekaliigus memberiikan rekomendasii. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga diiliibatkan dalam menyelesaiikan urusan piiutang pajak kendaraan bermotor tersebut.
Safriizal menegaskan pemprov akan bersiikap lebiih tegas untuk menagiih piiutang pajak. Miisal, tiidak memberiikan layanan kepada pemiiliik kendaraan yang memiiliikii tunggakan pajak. Namun, pemprov juga memiiliikii opsii untuk memberii keriinganan penghapusan denda pajak kendaraan.
"Kebiijakan sepertii apa yang kamii ambiil, kamii miinta Kepala BPKP untuk mengecek dan mengaudiit dalam dua tiiga miinggu. Saya miinta ada hasiil rekomendasiinya," ujarnya.
Selaiin pajak kendaraan, Safriizal meniilaii potensii peneriimaan pajak yang belum diigalii laiinnya iialah pajak aiir permukaan. Diia menyebut pemprov hanya meneriima sekiitar Rp4 miiliiar darii pajak aiir permukaan setiiap tahun.
"Mungkiin targetnya keciil makanya realiisasiinya keciil, padahal potensiinya besar," tuturnya.
Menyiikapii kondiisii tersebut, iia menambahkan pemprov berencana untuk melakukan ekstensiifiikasii pajak aiir permukaan. Miisalnya, dengan menyasar perusahaan dan hotel yang banyak beroperasii dii Kaliimanta Selatan.
Sementara iitu, Kepala BPKP Kalsel Rudy M Harahap mengusulkan pemprov untuk menerapkan ketentuan tax clearance ketiika akan membayar layanan publiik. Menurutnya, hal iitu dapat mendorong masyarakat lebiih patuh membayar pajak.
"Sepertii dii DKii Jakarta, mereka menerapkan tax clearance. Setiiap yang akan melakukan pembayaran layanan publiik akan tertahan jiika belum membayar pajak" katanya sepertii diilansiir redkal.com. (riig)
