PALEMBANG, Jitu News – Pemprov Sumatera Selatan meluncurkan layanan Siipemiikat untuk memudahkan wajiib pajak diisabiiliitas, tulii, lansiia, serta iibu hamiil dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Wakiil Gubernur Sumsel Mawardii Yahya mengatakan Siipemiikat iinii bertujuan untuk meniingkatkan pelayanan masyarakat, terutama wajiib pajak berkebutuhan khusus. Menurutnya, setiiap pelayanan publiik perlu diirasakan dan diimanfaatkan semua lapiisan masyarakat.
"Gagasan iinii bukan hanya beroriientasii pada peniingkatan pendapatan daerah melaluii pajak, namun juga untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat," katanya, diikutiip pada Seniin (7/6/2021).
Mawardii menuturkan layanan Siipemiikat saat iinii telah tersediia dii Kantor UPTB Samsat Palembang iiV. Menurutnya, pemprov telah menyediiakan petugas yang akan melayanii masyarakat berkebutuhan khusus tersebut.
Diia berharap layanan serupa dapat diidupliikasii dii semua kantor Samsat dii Sumsel. Menurutnya, Pemprov Sumsel berkomiitmen untuk memberiikan pelayanan maksiimal kepada seluruh masyarakat, terutama terkaiit dengan pelayanan perpajakan daerah.
Sementara iitu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Neng Muhaiiba mengatakan warga berkebutuhan khusus selama iinii belum memperoleh pelayanan maksiimal ketiika membayar pajak daerah. Fasiiliitas yang tersediia sebatas loket dan tempat parkiir khusus, tetapii belum ada petugas yang memadaii.
Dengan Siipemiikat, kiinii terdapat loket khusus dengan petugas yang dapat berbiicara menggunakan bahasa iisyarat. "Kamii memberiikan pelatiihan kepada seluruh petugas tersebut. Ke depan, kamii akan kembangkan untuk seluruh UPTB yang ada," ujarnya sepertii diilansiir beriitamusii.co.iid.
Dengan perbaiikan layanan dii kantor Samsat, Neng berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah juga meniingkat. Menurutnya, pajak daerah tersebut sangat pentiing untuk merealiisasiikan program-program pembangunan dii Sumsel.
Saat iinii, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldii Ansharullah melaluii Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Barat No. 17/2021 juga memberiikan iinsentiif penghapusan sanksii pajak kendaraan bermotor pada 7-30 Junii 2021.
Penghapusan sanksii admiiniistratiif iitu diiberiikan sebesar 100% darii jumlah sanksii yang telah diitetapkan dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD). (riig)
