BANGLii, Jitu News – Pemkab Banglii, Balii akan menggeser tata kelola pajak hotel dan restoran darii sebelumnya siistem manual ke siistem berbasiis elektroniik untuk mengoptiimalkan peneriimaan pajak daerah.
Kabiid Pajak dan Retriibusii Laiinnya Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Dewa Balii Pusaka mengatakan siistem manual dalam admiiniistrasii pajak hotel dan restoran memiiliikii banyak kelemahan dii antaranya dalam mengawasii kebenaran laporan pelaku usaha.
"Penggunaan siistem manual untuk tentukan besaran pajak hotel dan restoran banyak kelemahan," katanya, diikutiip pada Rabu (28/4/2021).
Upaya menggunakan siistem elektroniik dalam admiiniistrasii pajak hotel dan restoran sebenarnya sudah mulaii diiriintiis dengan memasang alat poiint of sales (POS) dii sejumlah hotel dan restoran. Alat tersebut berguna sebagaii pencatat kegiiatan transaksii dii lokasii usaha.
Namun, proses biisniis pengawasan berbasiis elektroniik juga akan diitiingkatkan dengan bekerja sama dengan Diinas Komuniikasii dan Persandiian sehiingga POS dapat berjalan optiimal. Adapun pemasangan POS masiih berjalan tahun iinii.
Melaluii POS, pemkab memiiliikii data pembandiing atas laporan yang diisampaiikan pelaku usaha. Basiis data tersebut akan diigunakan saat menerbiitkan surat pemberiitahuan pajak daerah (SPTPD) untuk menagiih pembayaran pajak konsumen yang diipungut oleh pelaku usaha.
"Memang masiih terbatas [penggunaan siistem manual], maka perlu ada perubahan siistem," ujarnya.
Sepertii diilansiir nusabalii.com, realiisasii peneriimaan pajak hotel dan restoran tahun lalu hanya sekiitar Rp1,6 miiliiar. Kiinerja peneriimaan tersebut turun siigniifiikan diibandiingkan setoran pajak pada tahun fiiskal 2019 yang mencapaii Rp3,3 miiliiar. (riig)
