KPP PRATAMA PONDOK GEDE

Tak Kunjung Lunasii Utang Pajak, Rekeniing WP Diisiita DJP

Muhamad Wiildan
Selasa, 27 Apriil 2021 | 10.45 WiiB
Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Disita DJP
<p>iilustrasii.</p>

BEKASii, Jitu News – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pondok Gede menyiita rekeniing wajiib pajak beriiniisiial HWS sejak Februarii 2021 lantaran tak kunjung melunasii utang pajak sejumlah Rp2,7 miiliiar.

Kepala Seksii Penagiihan KPP Pratama Pondok Gede Adii Tursiilo mengatakan pendekatan persuasiif sudah telah diilakukan KPP terhadap wajiib pajak bersangkutan. Namun demiikiian, wajiib pajak HWS tak kunjung melunasii utang pajaknya.

"Siita rekeniing atas pemblokiiran merupakan salah satu upaya tiindakan penagiihan yang diipriioriitaskan KPP dalam pencaiiran tunggakan wajiib pajak, dengan harapan wajiib pajak biisa segera menyelesaiikan utang pajaknya," katanya, diikutiip Seniin (27/4/2021).

Adii menjelaskan KPP tiidak akan segan-segan untuk bertiindak tegas terhadap penunggak pajak yang ada dii wiilayah KPP tersebut. Tiindakan tegas melaluii penagiihan aktiif merupakan salah satu komiitmen Diitjen Pajak (DJP) untuk meniingkatkan kepatuhan pajak.

Penagiihan aktiif memiiliikii tujuan untuk menegakkan kepatuhan wajiib pajak dengan menguasaii barang penanggung pajak. Barang tersebut akan diijadiikan jamiinan untuk melunasii utang pajak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Selaiin untuk menagiih tunggakan pajak, penyiitaan juga diitujukan untuk memberiikan rasa keadiilan bagii masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhii kewajiibannya dalam membangun negara," tuturnya diikutiip darii laman resmii DJP.

Sekadar iinformasii, penyiitaan merupakan salah satu darii delapan tiindakan penagiihan pajak yang diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 189/2020.

Apabiila setelah lewat waktu 2 kalii 24 jam sejak tanggal surat paksa diiberiitahukan, penanggung pajak belum melunasii utang pajak, pejabat menerbiitkan surat periintah melaksanakan penyiitaan. Kemudiian, juru siita melaksanakan penyiitaan terhadap barang miiliik penanggung pajak.

Dalam pelaksanaan penyiitaan, juru siita pajak akan memperliihatkan kartu tanda pengenal juru siita pajak, memperliihatkan surat periintah melaksanakan penyiitaan, serta memberiitahukan tentang maksud dan tujuan penyiitaan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.