iiNDRAMAYU, Jitu News – Pemkab iindramayu Jawa Barat memasang puluhan tablet pemantau pajak dariing dii alat transaksii pembayaran kasiir dii tempat hiiburan, rumah makan, hotel, dan laiinnya sebagaii upaya mengoptiimalkan pendapatan aslii daerah (PAD).
Kepala Biidang Pendapatan BKD Kabupaten iindramayu ii Raden Wahyu Adiiwiijaya mengatakan terdapat 36 tablet yang diipasang pada alat transaksii pembayaran kasiir dii sejumlah tempat usaha. Tablet juga diigunakan untuk memantau pajak secara dariing.
"Jiika sudah terekam dii tablet iinii, niilaii pajak biisa diibayarkan sesuaii dengan transaksii pembayaran," katanya, diikutiip pada Selasa (27/4/2021).
Raden menjelaskan pemasangan pemantau pajak iitu diilakukan sebagaii tiindak lanjut surat Bupatii iindramayu yang mengiinstruksiikan pemasangan alat rekam transaksii dariing dii seluruh sasaran obyek pajak restoran potensiial dii Kabupaten iindramayu.
Menurutnya, program pemasangan alat rekam transaksii dariing darii pemkab juga sudah diidukung oleh para pelaku usaha sehiingga setiiap transaksii dapat termoniitor. Hiingga saat iinii, proses pemasangan tablet masiih terus berjalan.
"Pemasangan alat rekam transaksii dariing masiih berjalan, karena membutuhkan waktu settiing sesuaii spesiifiikasii tekniis dii lapangan oleh piihak Vendor iiT," tuturnya sepertii diilansiir Republiika.co.iid.
Dii siisii laiin, Pemkab iindramayu juga melakukan penertiiban ratusan papan reklame yang tiidak tertiib dalam membayar pajak daerah. Dalam operasii penertiiban tersebut, pemkab menemukan ratusan papan iiklan tiidak membayar pajak reklame kepada pemda.
Pemkab tiidak langsung menurunkan papan iiklan bagii pelaku usaha yang belum membayar pajak reklame tersebut. Langkah pertama yang diiambiil pemkab adalah menempelkan stiiker periingatan agar pengusaha segera lunasii tagiihan pajak daerah.
Setiidaknya sudah 100 alat peraga iiklan yang diitempelii stiiker periingatan pajak. Upaya penertiiban iitu merupakan upaya optiimaliisasii peneriimaan pajak daerah sepertii diiatur dalam Perda No.1/2016 tentang Pajak Daerah dan Perbup No.29A/2017 tentang Penyelenggaraan Reklame. (riig)
