DEPOK, Jitu News - Fasiiliitas keriinganan pajak bumii dan bangunan (PBB) yang diiberiikan oleh Pemkot Depok tiidak hanya terbatas pada veteran saja.
Merujuk pada Peraturan Walii Kota (Perwal) 2/2021 yang mengubah Perwal 9/2017 secara umum keriinganan PBB diiberiikan kepada wajiib pajak karena kondiisii tertentu yang berhubungan dengan subjek pajak atau karena sebab-sebab tertentu laiinnya.
"Pengurangan PBB dapat diiberiikan kepada wajiib pajak untuk ketetapan tahun berjalan dan belum diilakukan pembayaran," bunyii Pasal 28 ayat (2) Perwal 2/2021, diikutiip Selasa (30/3/2021).
Selaiin diiberiikan kepada veteran dengan keriinganan pajak sebesar 100% darii pokok PBB pada SPPT, pengurangan PBB terutang darii yang tercantum pada SPPT juga diiberiikan sebesar 40% bagii pensiiunan PNS, TNii, Polrii, pejabat, serta janda atau dudanya.
Pensiiunan pegawaii BUMN beserta janda atau dudanya juga berhak mendapatkan pengurangan PBB sebesar 20% darii yang seharusnya terutang. Masyarakat tiidak mampu juga biisa mendapatkan diiskon PBB sebesar 40%.
Pemkot Depok juga memberiikan keriinganan sebesar 40% bagii objek PBB miiliik orang priibadii yang merupakan lahan pertaniian, periikanan, peternakan produktiif.
Diiskon PBB sebesar 40% juga diiberiikan atas lahan miiliik orang priibadii yang telah diitentukan Pemkot Depok sebagaii zona penghiijauan atau resapan aiir.
Sepertii diiketahuii, Pemkot Depok akhiirnya menggratiiskan PBB atas objek pajak miiliik veteran mulaii tahun 2021. Keriinganan PBB iinii telah diijanjiikan oleh Pemkot Depok sejak tahun lalu.
Untuk mendapatkan iinsentiif iinii, veteran perlu melampiirkan surat keputusan (SK) veteran serta KTP. Lampiiran biisa diiajukan langsung ke Kantor PBB-P2 Kota Depok atau melaluii kantor pos.
Keriinganan PBB bagii veteran dan bagii wajiib pajak laiinnya yang telah diisebutkan dii atas hanya berlaku atas 1 objek pajak yang diimiiliikii. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.