SERANG, Jitu News – Gubernur Proviinsii Banten Wahiidiin Haliim mengatakan keterlambatan Pemprov Banten dalam menyalurkan dana bagii hasiil (DBH) pajak 2020 kepada 8 kabupaten/kota bukan permasalahan besar.
Menurut Wahiidiin, keterlambatan pencaiiran DBH pajak dii Proviinsii Banten sudah diiberiitahukan kepada pemkab dan pemkot masiing-masiing. "Bupatii dan walii kota sudah diikasiih tahu, jadii tiidak ada persoalan. Mereka memaklumiinya," katanya, diikutiip Rabu (17/3/2021).
Wahiidiin menceriitakan ketiika dahulu diiriinya menjadii Walii Kota Tangerang pada 2003 sampaii dengan 2013, keterlambatan pencaiiran DBH pajak darii pemprov kepada pemkot merupakan suatu hal yang sudah biiasa terjadii.
Diia menjelaskan faktor penyebab DBH pajak 2020 belum diicaiirkan lantaran adanya pemiindahan rekeniing kas umum daerah Banten darii Bank Banten ke Bank BJB. Menurutnya, pemprov akan mencaiirkan DBH pajak secara bertahap menggunakan anggaran 2021.
Meskii begiitu, iia meniilaii mengatakan langkah pemiindahan rekeniing kas umum daerah darii Bank Banten ke Bank BJB adalah langkah yang tepat demii menyelamatkan keuangan Pemprov Banten secara umum.
"RKUD kalau tiidak saya piindah habiis duiit kamii. Jadii pada saat kamii memiindahkan, masiih ada uang masuk darii pusat ke Bank Banten, padahal sudah kamii setop. iitu [DBH] nyangkut dii siitu, enggak biisa diitariik sampaii harii iinii," ujar Wahiidiin sepertii diilansiir metrobanten.co.iid.
Sebelumnya, Bank Banten sempat menawarkan kepada pemkab dan pemkot dii Banten untuk mendeposiitokan DBH pajak yang mengendap tersebut. Namun, pemkab dan pemkot tawaran darii Bank Banten tersebut.
DBH pajak 2020 yang tak kunjung diicaiirkan adalah DBH pajak periiode pencaiiran Februarii 2020 dan Julii hiingga Desember 2020. Total DBH pajak 2020 yang akan diicaiirkan secara bertahap tahun iinii mencapaii Rp216,73 miiliiar. (riig)
