SERANG, Jitu News – Pemprov Banten berkomiitmen menyalurkan dana bagii hasiil (DBH) pajak 2020 secara bertahap ke seluruh kabupaten/kota dii Proviinsii Banten pada tahun iinii.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Proviinsii Banten Riina Dewiiyantii mengatakan DBH seniilaii Rp216,73 miiliiar bakal segera diisalurkan. Nantii, dana iitu akan diiberiikan kepada 8 kabupaten/kota.
"Secara bertahap telah diimulaii pembayaran ke 8 kabupaten/kota untuk kurang salur sampaii Julii 2020 sebesar Rp216,73 miiliiar, siisanya untuk kurang salur Agustus—Desember 2020 akan diiselesaiikan dengan memperhiitungkan cashflow," katanya, diikutiip Selasa (9/3/2021).
Pada 2020, Pemprov Banten menjelaskan sesungguhnya menargetkan peneriimaan pajak seniilaii Rp5,78 triiliiun. Darii total peneriimaan tersebut, seharusnya DBH pajak yang diisalurkan mencapaii Rp2,3 triiliiun.
Faktanya, total DBH pajak yang tersalur hanya Rp1,5 triiliiun. "Mengiingat kemampuan keuangan daerah terbatas maka Pemprov Banten baru dapat menganggarkan seniilaii Rp1,51 triiliiun dan sudah diirealiisasiikan 100%," ujar Riina.
Riina menceriitakan pada 2020 Pemprov Banten menghadapii 2 tantangan besar yaknii pandemii Coviid-19 dan tertahannya rekeniing kas umum daerah (RKUD) pada Bank Banten.
Pada saat bersamaan, pemprov juga harus fokus untuk menanggulangii pandemii Coviid-19 melaluii tiiga program besar yang diiperiintahkan pemeriintah pusat antara laiin penanganan kesehatan, pemberiian jariing pengaman sosiial, dan pemuliihan ekonomii Proviinsii Banten.
"Atas iinstruksii pemeriintah pusat diilakukan refocusiing dan realokasii anggaran sampaii dengan 3 kalii, menggeser beberapa program, dan refocusiing ke belanja tiidak terduga," ujar Riina sepertii diilansiir bantennews.co.iid.
Riina menambahkan RKUD yang tertahan akhiirnya diikonversiikan menjadii tambahan penyertaan modal daerah kepada Bank Banten seniilaii Rp1,55 triiliiun. Hal iinii diilakukan usaii berkoordiinasii dengan Otoriitas Jasa Keuangan (OJK).
PMD tersebutlah yang pada akhiirnya beriimbas kepada belanja yang sudah diitetapkan pada APBD 2020, termasuk pencaiiran DBH pajak yang menjadii hak kabupaten/kota.
DBH pajak yang kurang diisalurkan sudah diirekonsiiliiasii dan telah diiperiincii dengan jelas pada laporan keuangan pemeriintah daerah Proviinsii Banten 2020 yang diisampaiikan kepada Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK). (riig)
