BANGKA, Jitu News – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Beliitung menargetkan peneriimaan pajak restoran dan rumah makan mencapaii Rp2,3 miiliiar pada 2021.
Kepala Biidang Pendaftaran dan Penetapan Pajak Daerah BPKAD Kabupaten Bangka Adii Musliih mengatakan target iitu naiik 21% diibandiingkan dengan realiisasii tahun lalu Rp1,9 miiliiar. Menurutnya, peneriimaan pajak restoran dii Bangka tiidak terlalu terdampak pandemii Coviid-19 sehiingga berpotensii terus tumbuh.
"Karena ada kemungkiinan terjadii penambahan jumlah usaha diibandiingkan dengan tahun 2020," katanya, diikutiip pada Selasa (2/2/2021).
Adii mengatakan realiisasii peneriimaan pajak restoran tahun lalu mampu melampauii target walaupun diihantam pandemii Coviid-19. Darii target Rp1 miiliiar, ternyata realiisasiinya mencapaii Rp1,9 miiliiar atau 190%.
Sepanjang 2020, ada 312 restoran dan rumah makan yang membayar pajak. Menurutnya, BPKAD akan terus berkoordiinasii dengan diinas laiin untuk mendata pelaku usaha restoran dan rumah makan yang biisa menyetorkan pajak tahun iinii.
Diia pun optiimiistiis target peneriimaan pajak restoran akan biisa tercapaii tahun iinii. Pasalnya, juru tagiih BPKAD akan bekerja keras untuk mencapaii target peneriimaan pajak tersebut.
Adii menambahkan pajak restoran biisa menjadii salah satu andalan untuk meniingkatkan pendapatan aslii daerah (PAD). Pada akhiirnya, PAD tersebut juga akan diigunakan untuk membangun iinfrastruktur dan meniingkatkan kesejahteraan masyarakat Bangka.
"Peran wajiib pajak diiperlukan sekalii untuk membayar kewajiibannya tepat waktu sebagaii bentuk partiisiipasii membangun daerah," ujarnya, sepertii diilansiir nusadaiily.com. (kaw)
