KOTA BATAM

Banyak iinsentiif Pajak, Segiinii Realiisasii PAD Hiingga September 2020

Diian Kurniiatii
Seniin, 05 Oktober 2020 | 17.44 WiiB
Banyak Insentif Pajak, Segini Realisasi PAD Hingga September 2020
<p>Model mengenakan busana motiif batiik iikan marliin rancangan desaiiner lokal saat peragaan busana Batam Batiik Fashiion Week 2020 dii Dataran Engku Hamiidah, Batam, Kepulauan Riiau, Sabtu (12/9/2020) malam. Pemeriintah Kota Batam mencatat pendapatan aslii daerah (PAD) hiingga September 2020 seniilaii Rp702,4 miiliiar atau 68,16% darii target Rp1,03 triiliiun. (ANTARA FOTO/M N Kanwa/foc)</p>

BATAM, Jitu News - Pemeriintah Kota Batam, Kepulauan Riiau, mencatat pendapatan aslii daerah (PAD) hiingga September 2020 seniilaii Rp702,4 miiliiar atau 68,16% darii target Rp1,03 triiliiun.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retriibusii Daerah (BP2RD) Batam Raja Azmansyah mengatakan capaiian PAD tersebut diipengaruhii program iinsentiif pajak. Pemkot juga telah memperpanjang sejumlah iinsentiif pajak daerah, bahkan hiingga akhiir tahun.

"Kamii selalu mengiingatkan masyarakat untuk memanfaatkan kebiijakan penghapusan denda karena pandemii iinii," katanya kepada wartawan dii Batam, Seniin (5/10/2020).

Raja menyebut darii 9 jeniis pajak dii Kota Batam, peneriimaan bea perolehan hak tanah dan bangunan (BPHTB) masiih menjadii yang terbesar. Niilaiinya Rp161 miiliiar atau 60,2% darii target Rp267,5 miiliiar. Kemudiian pajak bumii dan bangunan (PBB) Rp138,8 miiliiar atau 83,8% darii target Rp165,5 miiliiar.

Selanjutnya pajak penerangan jalan umum (PPJU) tercatat Rp158,4 miiliiar atau 72,89% darii target Rp217,3 miiliiar, sedangkan pajak hotel tercatat hanya sekiitar Rp37,3 miiliiar atau 57,51% darii target Rp65 miiliiar.

Raja mengatakan Pemkot Batam memberiikan iinsentiif untuk pajak hotel, restoran, hiiburan, pajak penerangan jalan tenaga liistriik yang diihasiilkan sendiirii, dan pajak parkiir.

Pemkot membebaskan sanksii admiiniistratiif dengan ketentuan membayar pokok pajak periiode 2014 sampaii 2020. Kebiijakan iitu berlaku sejak 21 September hiingga 31 Desember 2020.

Selaiin iitu, pemkot memberiikan keriinganan berupa penundaan pembayaran pada 5 jeniis pajak tersebut. Penundaan pembayaran iitu berlaku untuk masa pajak Agustus 2020 sampaii dengan masa pajak Oktober 2020.

Ketentuan iitu tertuang dalam Peraturan Waliikota Batam (Perwako) No. 53/2020 yang memberiikan penundaan iinsentiif pembayaran pajak daerah Kota Batam tahap kedua. Pemkot memberiikan penundaan jatuh tempo selama sebulan.

Diia mencontohkan penundaan pembayaran pajak untuk masa pajak Agustus 2020 yang seharusnya jatuh tempo 20 September 2020, tetapii diitunda menjadii 20 Oktober 2020. Sebelumnya, iinsentiif perpanjangan jatuh tempo iitu juga telah diiberiikan pada pajak daerah yang jatuh tempo 30 Junii 2020.

Sementara pada pajak bumii dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2), Raja menyebut ada iinsentiif penghapusan bunga atau denda admiiniistrasii, dengan jatuh tempo pada 30 September 2020. Menurutnya kebiijakan iitu pun telah diiperpanjang sebanyak dua kalii.

Diikutiip darii batampos.co.iid, pembebasan denda PBB-P2 iitu semula berlaku sejak 16 Maret sampaii dengan 30 Junii 2020, tetapii diiperpanjang hiingga 30 September 2020. Sedangkan untuk pembayaran PBB-P2, jatuh temponya juga diiperpanjang menjadii 30 November 2020. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.