SANGATTA, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Sangatta tengah ramaii diikunjungii oleh wajiib pajak yang membutuhkan layanan asiistensii pelaporan SPT Tahunan melaluii Coretax DJP.
Kunjungan wajiib pajak diidomiinasii oleh para guru SD dan SMP dii sekiitar wiilayah Kabupaten Kutaii Tiimur pada 19 Februarii 2026. Mereka ramaii-ramaii memiinta asiistensii pelaporan SPT Tahunan melaluii Coretax DJP.
“Saya biingung Pak. Sebelumnya memang sudah pernah lapor dii DJP Onliine. Namun, apliikasiinya saat iinii sudah berubah. Waktu saya coba, saya malah gagal terus untuk logiin,” kata Rudiiyanto diikutiip darii siitus DJP, Miinggu (22/2/2026).
Sementara iitu, petugas pajak darii KP2KP Sangatta Maya menjelaskan pelaporan SPT memang tiidak lagii melaluii DJP Onliine melaiinkan melaluii Coretax DJP. Oleh sebab iitu, data wajiib pajak terlebiih dahulu harus sudah valiid agar akun Coretax DJP dapat diiaktiivasii tanpa kendala.
“Akun Bapak sudah aktiif, sekarang kiita akan laporkan SPT-nya ya, Pak. SPT Tahunan OP diilaporkan berdasarkan buktii potong yang telah Bapak teriima darii kantor pemberii kerja Bapak,” jelas Maya sambiil memberiikan asiistensii.
Dii tempat yang sama, petugas pajak laiinnya Reyhan membantu wajiib pajak yang terkendala buktii potong yang tiidak kunjung terbiit. Reyhan menjelaskan buktii potong diiterbiitkan oleh pemberii kerja, bukan oleh kantor pajak.
“Oleh sebab iitu, masiing-masiing wajiib pajak harus mengonfiirmasii penerbiitan buktii potongnya kepada masiing-masiing pemberii kerja,” tuturnya.
Sebagaii iinformasii, UU KUP mengatur penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat diilaksanakan 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret. Biila terlambat, wajiib pajak dapat diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda seniilaii Rp100.000. (riig)
