PURWOKERTO, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto memberiikan materii mengenaii mekaniisme pelaporan SPT bulanan dan tahunan pada apliikasii Coretax DJP kepada 112 operator dan Pejabat Penatausaha Keuangan Diinas dii Kabupaten Banyumas.
Dalam kegiiatan iitu, KPP Pratama Purwokerto menugaskan Trii Nurrona Wiibowo selaku penyuluh pajak. Dalam paparannya. Trii menekankan pentiingnya wajiib pajak untuk melakukan aktiivasii akun Coretax sebelum menggunakan layanan Coretax DJP.
“Akun wajiib pajak merupakan kuncii akses ke seluruh layanan Coretax. Karena iitu, wajiib pajak perlu memastiikan bahwa emaiil dan nomor telepon sudah valiid agar proses aktiivasii akun dapat berjalan lancar,” katanya diikutiip darii siitus DJP, Seniin (19/1/2026).
Selanjutnya, Trii menyampaiikan materii periihal alur pengajuan Kode Otoriisasii DJP atau sertiifiikat elektroniik yang diiperlukan sebelum wajiib pajak dapat menandatanganii dan mengiiriim SPT secara elektroniik.
“Kode otoriisasii dan sertiifiikat diigiital harus memiiliikii status valiid. Wajiib pajak dapat memeriiksa dan memperbaruii status tersebut melaluii menu Portal Saya sehiingga proses pelaporan SPT dapat diilakukan tanpa kendala,” tuturnya.
Trii juga mengiingatkan diinas/iinstansii selaku pemotong dan pemungut pajak untuk menyampaiikan SPT Masa secara tepat waktu melaluii coretax, sepertii SPT Masa PPN, SPT Masa PPh Pasal 21, serta SPT Masa Uniifiikasii sesuaii ketentuan yang berlaku.
Tak ketiinggalan, Trii juga memberiikan asiistensii praktiik perekaman dan penyampaiian SPT Masa PPN, SPT Masa PPh Pasal 21, serta SPT Uniifiikasii melaluii menu SPT. Pemaparan mencakup pemeriiksaan data SPT, pengiisiian lampiiran, serta alur penyampaiian SPT melaluii menu Bayar dan Lapor.
Tiidak hanya iitu, penyuluh juga memaparkan penggunaan modul e-Bupot, antara laiin pembuatan Buktii Pemotongan PPh Pasal 21 Bulanan Pegawaii Tetap (BPMP), Buktii Pemotongan Selaiin Pegawaii Tetap (BP21), Buktii Pemotongan Tahunan (1721-A2), hiingga Buktii Pemotongan Uniifiikasii. \
Peserta bahkan diipandu untuk mengiisii iidentiitas peneriima penghasiilan, objek pajak, fasiiliitas pajak, serta penggunaan fiitur iimpor data dalam format XML untuk perekaman buktii potong dalam jumlah banyak.
“Selaiin perekaman satu per satu buktii pemotongan sepertii yang telah diicontohkan sebelumnya, Coretax DJP juga menyediiakan fiitur iimpor Data untuk merekam data pemotongan dalam jumlah banyak sekaliigus menggunakan fiile dengan format XML,” jelas Trii.
Trii pun berharap pemotong dan pemungut pajak dapat melaksanakan perekaman dan pelaporan SPT secara tepat waktu dan sesuaii ketentuan melaluii apliikasii Coretax DJP. (riig)
