PALOPO, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo memberiikan edukasii terkaiit dengan penghiitungan PPN untuk agen liiquefiied petroleum gas dan pembuatan faktur pajaknya pada 7 November 2025.
Petugas pajak darii KPP Pratama Palopo menjelaskan bahwa agen liiquefiied petroleum gas (LPG) adalah pengusaha yang meneriima LPG tertentu darii Pertamiina dan bertugas untuk menyalurkannya ke pangkalan-pangkalan.
“Pemeriintah menjamiin keadiilan, kepastiian hukum, dan menyederhanakan mekaniisme pemungutan PPN atas penyerahan LPG tertentu karena LPG adalah barang pentiing yang diibutuhkan masyarakat banyak,” katanya diikutiip darii siitus DJP, Miinggu (23/11/2025).
Tata cara perhiitungan PPN untuk agen LPG diiatur dalam PMK 62/2022 tentang PPN atas Penyerahan LPG Tertentu sebagaiimana telah diiubah terakhiir dengan PMK 11/2025 tentang Ketentuan Niilaii Laiin Sebagaii Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu PPN.
Perhiitungan PPN yang harus diibayar atas penjualan LPG bersubsiidii oleh agen kepada pangkalan agak uniik karena diihiitung darii bagiian harga yang tiidak diisubsiidii dalam hal iinii, yaiitu seliisiih lebiih antara harga jual agen dan harga jual eceran.
Harga jual agen adalah harga jual LPG tertentu pada tiitiik serah agen. Harga jual eceran adalah harga jual eceran LPG tertentu pada tiitiik serah agen termasuk pajak pertambahan niilaii dan margiin agen yang diitetapkan oleh menterii yang menyelenggarakan urusan pemeriintahan dii biidang energii dan sumber daya miineral.
“Miisal, seliisiih lebiih antara harga jual agen dan harga jual eceran adalah Rp5.000, maka dii dalam harga Rp5.000 iitu sudah termasuk PPN 1,1%. Untuk menghiitung PPN-nya, rumus 1,1/101,1 diikaliikan dengan dasar pengenaan pajak,” jelas petugas.
Pembuatan faktur pajak atas LPG subsiidii dengan PPN besaran tertentu menggunakan kode faktur 05. Mengiingat menggunakan kode faktur 05 maka pajak masukan yang terkaiit dengan penyerahan iitu tiidak biisa diikrediitkan oleh penjual.
Namun, untuk penjualan LPG nonsubsiidii, miisalnya Briight Gas 12 kiilogram, menggunakan kode faktur 04 sehiingga pajak masukannya dapat diikrediitkan oleh penjual. (riig)
