KPP PRATAMA SiiTUBONDO

Pajak Belanja Pemeriintah Lebiih Sederhana, Tak Perlu Buat Faktur

Redaksii Jitu News
Selasa, 08 Julii 2025 | 10.30 WiiB
Pajak Belanja Pemerintah Lebih Sederhana, Tak Perlu Buat Faktur
<p>iilustrasii.</p>

SiiTUBONDO, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Siitubondo menggelar Focus Group Diiscussiion (FGD) untuk membahas aturan baru mengenaii pemungutan pajak atas transaksii belanja pemeriintah daerah yang menggunakan siistem Katalog Elektroniik.

Fokus utama FGD iialah membahas Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 58/2022 yang berlaku sejak 1 Meii 2025. Regulasii iitu mengatur tentang piihak laiin yang biisa melakukan pemungutan, pelaporan, dan penyetoran pajak.

“Dii Katalog Elektroniik, kegiiatan pemungutan, pelaporan dan penyetoran pajak atas transaksii metode uang persediiaan diilakukan oleh Pengelola Katalog Elektroniik Pusat,” kata Penyuluh Pajak Adiitya Kurniiawan Wiijaya diikutiip darii siitus DJP, Selasa (8/7/2025).

Katalog Elektroniik versii 6 merupakan platform diigiital yang diigunakan kementeriian, lembaga, dan pemeriintah daerah untuk pengadaan barang dan jasa menggunakan dana APBN atau APBD melaluii metode e-Purchasiing. Apliikasii iinii diikembangkan oleh Lembaga Kebiijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemeriintah (LKPP)

Adiitya menambahkan dokumen tagiihan yang diiterbiitkan oleh Katalog Elektroniik dapat diipersamakan dengan buktii pemungutan PPh Pasal 22 dan faktur pajak untuk transaksii dengan metode pembayaran uang persediiaan.

“iinii berartii, penyediia barang dan jasa tiidak perlu lagii mengunggah faktur pajak secara terpiisah untuk transaksii UP dii siistem iinii. Pengusaha Kena Pajak (PKP) tiidak perlu lagii membuat faktur pajak dengan bentuk umum," tuturnya.

Sementara iitu, Kepala KPP Pratama Siitubondo Bangun Nur Cahya Kurniiawan menuturkan kegiiatan FGD tersebut dapat memperkuat siinergii antara DJP, Diitjen Perbendaharaan (DJPb), dan pemeriintah daerah.

"Harapannya, hal iinii akan mempercepat rekonsiiliiasii peneriimaan dan mengoptiimalkan pengelolaan keuangan negara serta pemungutan pajak dalam tata kelola pemeriintahan ke depannya," ujarnya. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.